Geograf – Dengan adanya internet, banyak sekali hal yang bisa dilakukan secara instan dan cepat. Internet membuat gaya hidup masyarakat menjadi mudah, cepat, dan praktis. Kita dapat melakukan apapun dengan internet, mulai dari mencari informasi sampai belanja untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Banyak sekali hal yang bisa dilakukan dengan internet, tidak terkecuali mencari informasi tentang cara buat NPWP online.
Kalian bisa mencari informasi mengenai cara untuk membuat NPWP secara online melalui internet. NPWP memang bisa dibuat secara online yang pelayanannya disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengunjungi website resminya, kalian bisa membuat NPWP secara online dengan mudah, cepat, dan sangat praktis.
Seperti yang sudah diketahui, untuk membuat NPWP, kalian harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan dan juga mengikuti prosedur yang ada. NPWP sendiri berfungsi sebagai identitas pajak seseorang yang sudah memiliki penghasilan tetap. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita harus membayar pajak kepada negara yang nantinya digunakan oleh negara untuk membuat atau memperbaiki sarana dan prasarana umum.
Orang yang memiliki NPWP sebetulnya belum tentu wajib untuk membayar pajak. Terdapat beberapa kriteria seorang wajib pajak yang harus terpenuhi agar mereka menjadi wajib pajak yang harus membayar pajak. Wajib pajak yang belum diharuskan untuk membayar pajak biasa disebut dengan Wajib Pajak Non-Efektif. Sedangkan, wajib pajak yang sudah wajib membayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak Efektif.
Syarat-Syarat untuk Mendaftar NPWP Secara Online
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pajak Wajib Pajak berisikan 15 digit nomor yang tercantum dalam sebuah kartu NPWP. Dalam kartu tersebut, terdapat nomor wajib pajak, nama, alamat, dan barcode. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Warga Negara Indonesia untuk membuatnya. Salah satunya adalah si pemohon harus memiliki KTP ataupun Paspor.
Kalian harus memastikan bahwa semua syarat dipenuhi untuk dapat membuat NPWP. Dengan memenuhi syarat-syaratnya, kalian dapat membuat NPWP dengan mudah dan cepat. Membuat NPWP berarti bahwa anda merupakan seorang WNI yang taat pajak dan peduli akan negara ini karena pajak tersebut digunakan oleh negara untuk membangun infrastruktur negara ini.
Seseorang yang sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan, harus memiliki NPWP dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pajak yang dibayarkan sangat beragam tergantung dari apa pekerjaan anda dan berapa penghasilan anda per tahunnya. Selain itu juga, besarnya pajak dilihat dari berapa kekayaan anda.
Untuk membayar pajaknya sendiri, kalian bisa membayarnya secara online maupun offline dengan cara datang ke kantor cabang atau turunan dari Direktorat Jenderal Pajak. Biasanya, beberapa perusahaan sudah memotong gaji yang kalian terima sebesar pajak yang harus kalian bayar. Jadi, kalian tidak perlu repot untuk membayarnya sendiri. Bagi kalian yang ingin membuat NPWP, berikut adalah syarat umum untuk membuat NPWP. Selain syarat di bawah ini, masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tergantung jenis NPWP yang kalian buat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia.
- Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing.
- Dokumen izin usaha, jika kalian seorang pengusaha atau dokumen pendukung lainnya.
- Fotocopy Kartu Keluarga, jika sudah berkeluarga.
Cara Buat NPWP Online melalui Situs Direktorat Jenderal Pajak
Setelah kalian memenuhi persyaratan yang diminta, kalian bisa langsung untuk membuat NPWP dengan cara mengunjungi kantor turunan dari Direktorat Jenderal Pajak atau online lewat situsnya. Jika secara offline, kalian bisa membawa berkas tersebut langsung ke kantornya. Namun jika secara online, kalian harus menyiapkan semua dokumen tersebut dalam bentuk digital.
Pada kesempatan ini, kami akan memberikan informasi mengenai cara buat NPWP online secara cepat dan mudah. Cara ini merupakan cara yang paling direkomendasikan karena dapat membuat NPWP dengan mudah, cepat, dan praktis. Nantinya, kartu NPWP kalian akan langsung diantar ke rumah dalam beberapa hari. Jika kartu tidak kunjung datang, kalian bisa mengunjungi kantornya atau menghubungi customer service. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP online.
- Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP dalam bentuk digital.
- Masuk ke situs Ereg pajak, kemudian buat akun kalian dengan mengisikan data-data yang diminta secara benar dan lengkap.
- Masukkan semua dokumen yang diminta pada kolom masing-masing. Kemudian, kalian akan diminta untuk memasukkan token yang dikirimkan melalui email yang kalian daftarkan. Cek email kalian untuk melihat token, kembali ke situs Ereg pajak, dan masukkan token tersebut pada kolom yang sesuai.
- Kirim permohonan NPWP kalian dan tunggu hingga disetujui.
- Jika data yang kalian masukkan sesuai dan memenuhi persyaratan, NPWP kalian akan cepat disetujui dan nomornya bisa kalian cek di email kalian. Dalam email tersebut juga terdapat kartu NPWP digital.
- NPWP kalian sudah berhasil dibuat!
Cara Cek Status NPWP
Setelah kalian membuat NPWP, di NPWP tersebut akan ada status pajak dari kalian. Status tersebut pada awalnya ditetapkan berdasarkan data yang dimasukkan dan dipilih kalian saat membuat NPWP tersebut. Bagi kalian yang tidak bekerja, status tersebut biasanya berstatus Wajib Pajak Non-Efektif yang berarti bahwa kalian belum harus membayar pajak setiap bulannya.
Status tersebut diberikan kepada orang yang membuat NPWP, namun belum memiliki pekerjaan. Banyak orang membuat NPWP untuk keperluan yang beragam, salah satunya adalah untuk keperluan mendaftar pekerjaan. Untuk mengetahui status dari NPWP, kalian bisa melakukannya dengan dua cara. Berikut adalah caranya.
Datang ke Kantor Pajak secara Langsung
Cara yang pertama adalah kalian bisa langsung mengunjungi kantor pajak sesuai dengan wilayah anda tinggal. Untuk mengetahui status NPWP, kalian bisa datang ke front-desk kantor tersebut dan memberikan dokumen yang diminta oleh mereka. Kami menyarankan untuk pengecekan status NPWP dilakukan oleh diri kalian sendiri, kecuali kalian memiliki orang terpercaya yang kalian pekerjakan untuk mengurusi pajak kalian.
Setelah kalian menyerahkan dokumen yang diminta, petugas pajak akan meminta kalian untuk menunggu sambil mereka mengecek statusnya. Setelah itu, petugas pajak akan memberikan semua informasi yang terdaftar mengenai kalian berikut dengan status wajib pajak kalian. Jika kalian memiliki pertanyaan, petugas pajak akan dengan senang hati menjawabnya.
Melalui Website Pajak Resmi
Cara kedua yang bisa kalian lakukan untuk mengecek status NPWP adalah dengan cara melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Kalian bisa langsung masuk ke situs tersebut, kemudian memilih menu NPWP dan masukkan data yang diminta. Selanjutnya klik tombol yang tersedia untuk memulai pencarian NPWP.
Setelah beberapa saat, informasi NPWP kalian akan terlihat, sekaligus dengan status dari NPWP tersebut. Cara ini sangat praktis dan mudah karena kalian tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantornya. Namun, cara ini sangat rawan karena dapat dilakukan oleh siapapun asalkan mereka memiliki dokumen yang diminta. Jadi, harus selalu hati-hati.
Bagaimana Kalau NPWP Bermasalah saat Membuat Secara Online?
Semua hal yang dibuat oleh manusia, pastinya tidaklah sempurna. Semua yang dibuat oleh manusia dapat memiliki cacat produk ataupun masalah, baik dalam pembuatannya ataupun pemakaiannya. Tidak terkecuali, sistem untuk membuat NPWP secara online. Saat kalian membuat NPWP secara online, bisa terdapat masalah dalam proses pembuatannya.
Selain itu setelah NPWP sudah berhasil kita miliki, masalah juga masih dapat terjadi. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah kartu NPWP yang rusak, hilang, ataupun patah karena tempat penyimpanan yang kurang baik. Hal-hal tersebut dapat terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari.
Saat mendaftar online sendiri, masalah dapat terjadi karena sistemnya yang bermasalah atau data kalian yang tidak berhasil dikirim. Salah satu contohnya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) kalian yang tidak terdaftar di Dirjen Pajak padahal terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika masalah ini terjadi pada kalian, mau tidak mau, kalian harus mengunjungi kantor pajak untuk membuat NPWP secara offline.
Sekian informasi mengenai cara buat NPWP online, semoga bermanfaat dan berguna bagi para pembaca. Bagi kalian yang sudah memiliki NPWP dan berstatus sebagai Wajib Pajak Efektif, pastikan kalian membayar pajak setiap bulannya. Dengan demikian, kalian menjadi WNI yang taat pajak dan berjasa bagi negara. Bagi yang berstatus Wajib Pajak Non-Efektif, kalian belum wajib membayar pajak.