Blog

Cara Daftar PSE Whatsapp Agar Tidak Diblokir Oleh Kominfo

Geograf – Pemerintah mempunyai perundang-undangan yang diberlakukan untuk semua aplikasi yang beroperasi. Semua aplikasi atau platform wajib melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronika atau biasa disebut PSE. Salah satu platform yang harus mendaftar yaitu Whatsapp. Untuk Cara Daftar PSE Whatsap sendiri kalian bisa simak terus penjelasan di bawah agar dapat mengetahui cara pendaftaran PSEnya.

Kementerian komunikasi dan Informatika atau kominfo ini akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang menyediakan aplikasi digital, baik dalam negeri ataupun asing. Sanski tersebut diberikan kepada platform yang tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Sanksi tersebut akan diberlakukan mulai hari kamis, 21 juli . Mempunyai 3 tahapan sanksi yaitu teguran, denda administratif dan pemblokiran.

Tahap pertama yang diberikan yaitu berupa teguran secara tertulis. Dengan adanya sanksi ini pemerintah akan menunda dan tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE. Jika sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, sanksi ini hanyalah bersifat sementara. Platform tersebut harus mendaftar atau memperbarui datanya pada kominfo.

Untuk aplikasi whatsapp sendiri akhirnya bergerak cepat mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronika atau PSE Asing di Indonesia memenuhi permintaan Kominfo. Perusahaan ini sekaligus melakukan pendaftaran dua platform yakni whatsapp web dan juga whatsapp versi iOs. Daftar tersebut mengartikan bahwa whatsapp telah aman dari pemblokiran kominfo. Untuk lebih jelasnya kalian ikuti terus informasi yang akan kita bagikan dibawah ini.

Penjelasan Tentang PSE

Sebelum membahas tentang PSE nya sendiri, kalian harus tahu terlebih dahulu tentang sistem elektroniknya. Dimana sistem elektronik ini merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mengumpulkan, mengolah, mempersiapkan, menganalisis dan juga menyebarkan informasi elektronik. Tidak hanya itu saja, juga dapat berfungsi untuk menyimpan, menampilkan, mengumumkan informasi elektronik tersebut.

Baca Juga:  GTA 5 Mod Combo Apk Download Versi Terbaru Unlimited Money

Sedangkan untuk PSE nya sendiri merupakan pemanfaatan sistme elektronik oleh penyelenggara negara, orang , badan usaha dan atau masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik atau non-publik. Terdapat syarat yang harus kalian penuhi untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran pada aplikasi yang akan didaftarkan. Syarat tersebut harus kalian penuhi agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar.

Cara Daftar PSE Whatsapp

Cara Daftar PSE whatsapp ini bisa kalian lakukan dengan memenuhi semua syarat yang ada. Setelah memenuhi semua syarat tersebut kalian baru dapat mengajukan permohonan pendaftaran untuk aplikasi whatsapp. Tidak hanya syarat saja yang harus kalian penuhi, kalian juga harus mengikuti semua tahap pendaftaran PSE. Agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar. Berikut ini syarat dan tahap pendaftaran PSE whatsapp :

Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Whatsapp

Untuk melakukan perizinan penyelenggara sistem elektronika, kalian harus mempersiapkan bebrapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memasuki tahap pendaftaran. Untuk syarat-syarat yang diberikan untuk pendaftaran tersebut yaitu sebagai berikut :

1. Pengisian Formulir Pendaftaran

Kalian dapat melakukan pendaftaran PSE dengan mengunjungi website resmi PSE Kominfo pada layanan.kominfo.go.id/register. Pendaftaran ini dapat dilakukan kapan pun dan dimana saja secara online dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

2. Penyertaan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran

Syarat yang kedua yaitu kalian harus menyertakan kelengkapan dokumen pendaftaran bagi pendaftar berbentuk badan hukum seperti dibawah ini.

  • NIB dan Izin Usaha
  • Keterangan domisili perusahaan terakhir
  • Identitas penanggung jawab
  • NPWP perusahaan/ perorangan
  • Profil penyelenggara sistem elektronik
  • Gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik
  • Nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan
  • Sertifikat keamanan.

Dengan memenuhi semua syarat yang ada diatas, kalian dapat melakukan pendaftaran PSE untuk whatsapp. Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka jangan harap kalian bisa melanjutkan tahap selanjutnya. Karena untuk memenuhi Cara Daftar PSE whatsapp ini kalian harus mengikuti semua aturan yang ada.

Baca Juga:  ML Mod Apk Unlimited Diamond Unlock All Skin Terbaru

Tahap Pendaftaran PSE

Untuk dapat mendaftar PSE kalian harus mengikuti beberapa tahap yang ada, agar proses pendaftaran berjalan dengan baik. Juga tidak akan terjadi kesalahan saat mendaftarkannya. Berikut ini tahapan pendaftaran PSE untuk aplikasi whatsapp, sebagai berikut :

1. Membuat Akun

Tahap pertama yang harus kalian ikuti yaitu harus membuat akun. Kalian harus melakukan pendaftaran user PSE dengan mengisi email, password dan juga nama. Setelah itu, kalian akan mendapatkan email konfirmasi dan link untuk validasi. Setelah kalian berhasil melakukan validasi, bisa langsung melakukan login dan melengkapi beberapa hal sebagai berikut :

  • Mengisi form pendaftaran PSE.
  • Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar / penaggung jawab.
  • Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, logalitass dokumen entitas.
  • Mengisi gambaran teknis dan proses bisnis dari sistem elektronik yang didaftarkan.
  • Pemeriksaan dokumen.

2. Verifikasi Kelengkapan Data

Formulir pendaftarn yang sudah kalian isi dengan lengkap akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kominfo. Jika sudah selesai, kalian akan mendapatkan hasil pemeriksaan dokumen dan melengkapi kekurangan dokumen. Selanjutnya kalian dapat melanjutkan pendaftaran.

3. Terdaftar

Setelah pendaftaran berhasil, kalian akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang sudah kalian lakukan. Tanda daftar PSE dengan bentuk dokumen elektronik.

Itulah beberapa cara yang harus kalian lakukan untuk bisa mendaftarkan PSE whatsapp. Kalian ikuti semua aturan yang ada, agar terhindar dari pemblokiran sistem. Semua aturan tersebut sudah ditetapkan oleh pihak kominfonya sendiri. Dengan melakukan pendaftaran tersebut, kalian juga akan mendapatkan manfaat yang tidak akan merugikan kalian. Simak terus penjelasannya dibawah ini.

Manfaat Mendaftar Menjadi PSE

Pada dasarnya mendaftar menjadi PSE ini merupakan patuh terhadap hukum dan membuat bisnis kalian lebih dipercaya oleh klien. Selain itu instansi pemerintah juga sudah menjadikan tanda daftar PSE ini sebagai persyaratan dalam berbagai izin, seperti OJK. Namun sebenarnya, mendaftar menjadi PSE ini mempunyai manfaat yang akan kalian dapatkan. Manfaat tersebut bisa kalian ketahui sebagai berikut :

Baca Juga:  Arti Mimpi Bertemu Orang Yang Telah Meninggal Menurut Ahli Primbon

Lebih Sistematis dan Memudahkan Integrasi

Kominfo memiliki sistem yang lebih sistematis dan terintegrasi keseluruh PSE yang ada di Indonesia. Hal tersebut membantu PSE apabila terkena masalah hukum, maka pemerintah bisa dengan mudah berkoordinasi dengan PSE atau platform tersebut.

Menyehatkan Ruang Digital Indonesia

PSE bisa diajak bekerjasama agar ruang digital Indonesia lebih sehat. Dengan contoh, PSE yang beroperasi di Indonesia dapat memberikan edukasi literasi digital agar masyarakat luas bisa menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.

Pemutakhiran Sistem Regulasi

Melalui data dan informasi yang diberikan oleh PSE, kominfo bisa dengan sigap memastikan apakah kalian sudah menaati semua persyaratan yang diminta. Dalam hal, kominfo siap memberikan perlindungan data pribadi kepada penyedia platform digital.

Penutup

Itulah yang bisa kita jelaskan mengenai Cara Daftar PSE Whatsapp yang bisa kalian ikuti agar platform kalian bisa terdaftar di PSE. Semoga informasi yang kita berikan bermanfaat untuk kalian semua dan juga terimakasih telah membacanya sampai dengan selesai. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Anggun

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.

Artikel Terkait

Back to top button