Geograf – Privasi adalah suatu hal yang harus dijaga sekali demi menjaga keselamatan dan hal pribadi lainnya. Karena privasi adalah salah satu hal yang sangat penting harus di lakukan, terutama tentang data-data penting. Maka dari itu sebagai warga negara kita harus mengetaui tentang Data Privacy Laws itu apa.
Diindonesia, sudah ada yang mengatur tentag Data Privacy Laws, itu tercantum di
Undang-Undang yang mengatur Hak dan Kewajiban Privasi, dimulasi dari kita sebagai warga negara, karyawan, pelanggan dan juga Mitra Bisnis. Itu semua sudah tercantum kedalam perlindungan UUD.
Namun disetiap negara pasti memiliki data privacy laws nya sendiri-sendiri. Hal
ini didasari karena bagaimana negara tersebut berkembang dan bagaimana kelakuan masyarakatnya sehari-hari. Mungkin yang samanya adalah seperti aspek-aspek tentang perusahaan atau sejenisnya.
Semua yang berhubungan dengan pekerjaan seperti karyawan, mitra bisnis, pelanggan ataupun instansi, semua itu sudah tercantum di dalam Undang-Undang dan tidak bisa untuk di ganggu lagi karena sudah mutlak. Privasi itu adalah nomor satu.
Untuk lebih jelasnya, berikut akan diberikan informasi mengenai Data Privacy Laws.
Baca dan pahami agar kalian mengerti dan jangan sampai melanggarnya, karena kalian langsung akan berurusan dengan hukum negara. Berikut ulasannya.
Informasi Lebih Lanjut Tentang Data Privacy Laws
Data Privacy Laws adalah sesuatu yang sangat wajib untuk dirahasiakan, dilindungi
hingga menggunakan Undang-Undang ataupun sejenisnya. Peraturan ini terdapat di
berbagai negara. Jika di terjemahkan berarti Hukum Privasi Data.
Untungnya di Indonesia sudah diterapkannya Data Privacy Laws ini. Dimana sudah
tercantum dalam Undang-Undang yang mengatur Hak dan Kewajiban Privasi. Maka dari itu negara kita sudah bisa dibilang memiliki privasi yang cukup tinggi. Semua itu
sudah ada di dalam perlindungan UUD.
Undang-Undang ini memiliki beberapa komponen dimulai dari, cara mengumpulkan,
menyimpan, menggunakan, membagikan, melindungi, mentransfer, hingga menyampaikan data pribadi. Semua itu harus kita wajib untuk mematuhi nya dimana pun kita berada.
Contohnya adalah data-data yang kita kumpulkan terkait pegawai, mitra bisnis hingga client itu adalah salah satu rahasia sebuah perusahaan. Tidak boleh sembarangan untuk di berikan kepada siapapun. Apalagi yang tidak berkepentingan. Semua harus dirahasiakan demi menjaga privasi tersebut.
Mungkin ada beberapa hal yang terkecuali untuk tujuan bisnis misalnya, tetapi itu
sudah ahrus SAH dan dilindungi oleh Hukum. Jadi data pribadi tersebut bisa di bagikan sebagaimana fungsinya yang sudah di sepakati sebelumnya.
Berikut adalah cara untuk mengumpulkan hingga menyimpannya secara pribadi. Cara ini dapat kalian ikuti agar bisa melakukan privasi data terkait dengan pelanggan
ataupun mitra bisnis, berikut caranya.
- Pastikan data pribadi akurat, tetap aman dan terlindungi oleh badan Hukum yang Sah dimata Negara.
- Mengumpulkan data, mengakses, menyimpan hingga menggunakan data pribadi hanya untuk tujuan kerja ataupun bisnis yang SAH, ataupun tidak diragukan lagi.
- Mematuhi Undang-Undang Privasi data yang berlaku, Kebijakan dari privasi data, dan juga pemberitahuan privasi data saat bekerja menggunakan data pribadi.
- Gunakan perangkat yang aman dan jelas, untuk membagikan data pribadi ke lingkungan individu maupun keluar. Kalau bisa hanya ke orang-orang yang berwenang.
- Jika kamu menggunakan jasa dari pihak ketiga untuk menggunakan data pribadi, maka mereka wajib mengelola UUD perlindungan privasi data pribadi.
Data Privacy Laws Sangat Penting Untuk Dilindungi
Banyak cara yang dilakukan orang-orang untuk melakukan kegiatan transfering data
pribadi. Apalagi ditambah era internet yang sangat-sangat canggih ini. Banyak mitra
yang juga melakukan hal tersebut dengan sangat mudah juga.
Konsumen dan mitra bisnis haruslah melakukan banyak prosedur yang akan dijalankan apalagi bisa dengan cara online. Disaat melakukan hal tersebut mungkin saja terjadi resiko untuk kehilangan data pribadi dan juga tersebarnya kerahasiaan yang lainnya.
Karena hal tersebut kita sebagai konsumen maupun mitra bisnis sangat penting sekali untuk mengetahui dan mematuhi Hak Privasi Data dan peraturan yang ada didalamnya. Dimana hal tersebut sudah di berlakukan, terutama di Indonesia.
Data Privacy Laws juga sudah mempunyai Undang-Undang Privasi. Semuanya sudah
dirancang sedemikian rupa dengan tujuan untuk melindungi aspek-aspek yang sangat mudah untuk di jadikan sebagai tindakan kejahatan.
Ada tiga aspek penting, yang pertama yaitu melindungi dari yang sangat rentan. Hal
ini dikarenakan masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui dan mengerti tentang fungsi-fungsi teknologi itu seperti apa sebenarnya. Nah karena hal tersebut dijadikan lah sebagai sesuatu yang bisa disalahgunakan oleh berbagai pihak yang tidak memiliki tanggung jawab. Maka dari itu butuhnya Undang-Undang ini.
Kedua yaitu membatasi kemampuan mitra bisnis untuk membagikan informasi-informasi penting yang sudah dikumpulkan secara sah dari konsumen. Dan yang terakhir adalah menghukum para pelaku yang melakukan kesalahan tersebut yang memberikan informasi dimana tidak ada kesepakatan sebelumnya. Jadi ini juga termasuk salah satu pelaku yang tidak mau bertanggung jawab telah menyebar informasi penting.
Contoh Dari Data Privacy Laws
Seperti yang kita ketahui, sebelumnya Undang-Undang Data Privacy Laws melindungi orang maupun perusahaan dari segala bahaya yang tidak harus mereka dapatkan untuk dirinya ataupun ke orang lain.
Mereka malah mencegah untuk pengambilan data dan juga akan meminta
pertanggungjawaban kepada mitra bisnis ataupun perusahaan atas penyalahgunaan
menggunakan atau menyebar data pribadi tersebut.
Contohnya adalah GLBA yang mewajibkan para penyedia layanan konsumen. Seperti bank, pemberi pinjaman, ataupun perusahaan pialang. Mereka harus meberikan bagaimana cara mereka dimulai dari menggunakan hingga membagikan data tersebut. Dan juga memberi pilihan ke konsumen untuk tidak ikut dalam pengumpulan data.
Kemudian hasilnya GLBA berhasil mencegah pengambilan data tersebut. Memberi banyak kontrol kepada konsumen atas data pribadi yang akan mereka berikan ke lembaga keuangan apapun itu. Jadi bisa mengurangi tersebar secara luas.
Data Privacy Laws Yang Berlaku di Indonesia
Sebagai masyarakat mungkin kita berpikir bahwa yang penting adalah jangan membagikan data pribadi kepada siapapun, kecuali ada kepentingan lain yang memang harus dibagikan. Itu bisa dilakukan jika sudah sah dan sudah disepakati antara kedua belah pihak.
Tentu saja kalian juga harus memahami mengenai hukum data privasi ini agar lebih
memahami dan tidak salah langkah. Dibawah ini akan dijelaskan apa saja hukum data privasi yang berlakuk di negara Indonesia.
Undang-Undang perlindungan data pribadi yang melindungi konsumen dari penyalahgunaan data secara nasional. Berikut akan kita bahas Undang-Undang tersebut secara jelas agar kalian tidak bingung lagi.
Undang-Undang Portabilitas dan Akuntabilitas Asuransi Kesehatan (HIIPA)
Adalah seperangkat peraturan untuk melindungi informasi kesehatan yang sudah
dilindungi oleh (PHI) pasien. Peraturan ini berlaku untuk para penyedia medis dan
perusahaan yang sedang berbisnis dengan mereka.
Undang-Undang Pelaporan Kredit yang Adil (FCRA)
Merupakan salah satu UU yang melindungi sega jenis dan bentuk informasi yang
terkandung dalam sebuah laporan kredit pribadi ataupun bisnis. Dan hal tersebut
memiliki beberapa aspek yaitu
- Cara informasi yang dikumpulkan oleh biro kredit itu sendiri.
- Biro kredit dengan data yang diperoleh konsumen ataupun bisnis.
- Siap saja yang berwenang untuk melihat laporan kredit tersebut.
Undang-Undang Hak Pendidikan dan Privasi Keluarga (FERPA)
Ialah UU yang dapat menetapkan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan pencatatan data pendidikan siswa. Karen itu dapat memberdayakan hak siswa, orang tua, wali siswa dan juga sekolah-sekolah lain.
Undang-Undang GLBA
Salah satu Lembaga keuangan yang harus menjelaskan bagaimana mereka berencana memabagikan data pribadi tersebut secara sukarela ke para pelanggan. Lalu memberikan opsi opt-out untuk para konsumen dan bisnis.
Undang-Undang Privasi Komunikasi Elektronik (ECPA)
Yaitu membatasi kemampuan pemerintah untuk menyadap, contohnya panggilan telpon hingga sinyal komunikasi lainnya. Lalu menetapkan aturan yang sangat kuat terhadap cara pemberi kerja dapat memantau kinerja para karyawan.
Undang-Undang Perlindungan Privasi Video (VPPA)
Berisi tentang melindungi catatan persewaan VHS dari konsumen. Walaupun sudah jarang terdenganr, tetap saja para konsumen dan bisnis harus mengharapkan adanya pembaharuan. Karena VPAA sudah tidak melindungi aktivitas vieo langsung para konsumen.
Undang-Undang Komisi Perdagangan Federal (UU FTC)
UU ini mengejar para perbuatan legal yang dilakukan oleh perusahaan. Jadi maksudnya adalah perusahaan yang tidak patuh dan tidak bisa menjaga kebijakan privasi, akan diberikan sanksi yang sangat tegas, sesuai hukum yang berlaku.
Sekian artikel ini dibuat agar informasi yang diberikan dapat memberikan wawasan lebih lagi terhadapt Data Privacy Laws. Jagalah sebaik mungkin data probadi anda jangan sampai di sebar. Selamat membaca.
Artikel Lain :