Blog

Syarat & Cara Daftar UMKM Online Terbaru Dengan Mudah

Geograf – Demi meningkatan kesejahteraan dari para pelaku UMKM, pemerintah menginisiasi program UMKM Go Online. Setiap pelaku UMKM, bisa melakukan beberapa langkah sebagai cara daftar UMKM online agar bisa menjadi salah satu anggotanya. Dengan demikian, pelaku UMKM bisa mendapatkan sejumlah keuntungan.

Namun, masalah utama yang seringkali terjadi yakni masih banyak pelaku yang belum tahu bagaimana cara mendaftarnya. Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi para pelaku. Kesempatannya untuk dapat mengakses sejumlah fasilitas dan keuntungan yang disediakan, tidak dapat dilakukan.

Maka dari itu, sangat penting bagi para pelaku UMKM untuk membaca sejumlah uraian yang disediakan dalam artikel ini. Nantinya, kamu bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai UMKM Go Online, cara daftar UMKM online, dan juga apa saja manfaat yang bisa didapatkan. Penasaran? Cek uraian berikut, ya.

Apa Itu UMKM Online?

Bagi yang belum mengetahuinya, UMKM Online merupakan pengembangan layanan yang dilakukan oleh Kominfo agar setiap pedagang atau pelaku UMKM, bisa berjualan secara online. Hal ini, tentu saja dilakukan untuk mencapai tujuan dari pemerintah.

Tujuan yang ingin dicapai, yakni agar tingkat kesejahteraan dari masyarakat terutama pelaku UMKM bisa meningkat. Dengan meningkatnya tingkat kesejahteraan dari masyarakat, maka masyarakat bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih mudah.

Dampak jangka panjangnya, tentu saja agar angka kemiskinan yang ada di Indonesia bisa menurun secara signifikan. Dengan demikian, permasalahan masyarakat yang masih ada dalam garis kemiskinan, bisa teruraikan dengan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah satu ini.

Bagi setiap orang atau mungkin termasuk kamu yang merupakan pelaku UMKM, baiknya ketahui bagaimana cara daftar UMKM online agar dapat menggunakan sejumlah fasilitas dan mendapatkan sejumlah manfaat jika menjadi anggotanya.  

Manfaat Mendaftar Sebagai Anggota UMKM Online

Jika kamu mendaftar sebagai salah satu peserta UMKM online, tentu saja ada manfaat yang bisa didapatkan. Nantinya, setiap UMKM yang terdaftar, bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta per orang. Bantuan tersebut, diharapkan agar digunakan sebagai tambahan modal.

Baca Juga:  Nomo Cam Mod Apk Unlocked Premium Terbaru

Dengan adanya tambahan modal yang diberikan dalam bentuk bantuan tersebut, diharapkan agar pelaku UMKM bisa bertahan dan tetap memperoleh pendapatan atau pemasukan. Bantuan tersebut bisa didapatkan hanya jika kamu sudah melakukan cara daftar UMKM online lalu berhasil menjadi salah satu anggota atau pesertanya.

Seperti yang sudah diketahui, biasanya masalah utama yang dihadapi oleh UMKM adalah modal untuk mengembangkan usahanya. Modal yang dimiliki UMKM, biasanya masih tergolong kecil. Namun dengan adanya bantuan tersebut, masalah permodalan mungkin bisa selesai, walaupun tidak semuanya.

Sangat diharapkan agar bantuan tersebut dimaksimalkan hanya untuk mengembangkan sejumlah aktivitas produktif dan bukan konsumtif. Hal ini dilakukan agar secara makro, tingkat pertumbuhan ekonomi bisa meningkat dan taraf kesejahteraan masyarakat juga meningkat.

Persyaratan Mendaftar UMKM Online

Sebelum kamu mengetahui bagaimana cara daftar UMKM online, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Bagi kamu yang mungkin belum mengetahui apa saja syaratnya, baiknya simak sejumlah uraian yang akan disediakan pada bagian berikut:

1. Persyaratan Umum

Syarat yang diperlukan untuk mendaftar UMKM online, dibagi menjadi dua kategori: persyaratan umum dan persyaratan dokumen. Pada bagian ini, kamu akan mendapatkan apa saja poin-poin yang menjadi syarat umumnya:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan juga bukan merupakan pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Punya usaha skala mikro yang harus dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM. Surat tersebut, bisa diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM dari wilayah setempat.
  • Tidak sebagai salah seorang yang berada dalam masa menerima kredit di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga:  Bowmaster Mod Apk Unlimited Money/Coin adn Unlocked All Characters

2. Persyaratan Dokumen

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, syarat yang diperlukan dibagi menjadi dua kategori. Jika kategori pertama sudah kamu ketahui, maka syarat kategori kedua yakni persyaratan dokumen bisa kamu lihat selengkapnya pada bagian berikut:

  • Fotokopi kartu identitas (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Foto usaha UMKM yang sedang digeluti.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapatkan dari Dinas Koperasi dan UKM di daerahmu.
  • Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), dan juga Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sebagai bukti kepemilikan dari UMKM.

Kriteria UMKM yang Bisa Mendaftar UMKM Online

Sebelum tahu tentang cara daftar UMKM, pastikan dulu bahwa UMKM yang sedang kamu geluti, memenuhi sejumlah kriteria berikut ini. Jika belum memenuhinya, maka pasti proses pendaftaran tidak akan berhasil. Adapun kriteria lengkap yang diperlukan yakni:

1. Livelihood Activites

UMKM yang bergerak di sektor informal serta digunakan sebagai satu-satunya mata pencaharian atau untuk mencari nafkah.

2. Micro Enterprise

UMKM punya sifat pengrajin namun tidak mempunyai sifat kewirausahaan.

3. Small Dinamic Enterprise

UMKM yang bisa didaftarkan yakni UMKM yang sudah punya jiwa kewirausahaan serta bisa menerima pekerjaan subkontrak.

4. Fast Moving Enterprise

Merupakan UMKM yang bisa melakukan transformasi menjadi bisnis ke skala besar.

Cara Daftar UMKM Online

Nah, bagi kamu yang memang sudah ingin mengetahui bagaimana cara daftar UMKM Online, kamu bisa melakukan sejumlah langkah yang akan diuraikan pada penjelasan berikut ini.

Program bantuan ini, bisa didapatkan jika kamu sudah menjadi salah seorang yang mendaftarnya. Jika ingin mendaftarnya, lakukan langkah berikut:

  1. Pertama, silakan kunjungi website resmi dari OSS yakni oss.go.id.
  2. Setelah itu, lanjutkan dengan Login.
  3. Kalau sudah memiliki akunnya, kamu bisa langsung login saja.
  4. Namun jika belum memiliki akunnya, maka kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
  5. Silakan klik menu Registrasi kalau belum punya.
  6. Jika kamu sudah selesai membuat akun, maka silakan login lalu klik tombol Perizinan Berusaha.
  7. Setelah itu, klik Perseorangan.
  8. Kalau sudah memilihnya, silakan pilih menu Pendaftaran NIB sesuai dengan kegiatan usaha apa yang kamu miliki.
  9. Kamu bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi sejumlah data secara benar dan lengkap.
  10. Jika sudah selesai, silakan klik tombol Simpan.
  11. Kemudian klik tombol Lanjutkan.
  12. Saat sudah selesai melakukannya, pilih tombol Tambah Usaha.
  13. Lengkapi lagi sejumlah data yang diminta oleh formulir yang sudah disediakan.
  14. Silakan lakukan pengecekan ulang terkait dengan data yang sudah dimasukkan.
  15. Jika sudah menganggap seluruh data benar, klik Simpan dan Lanjutkan.
  16. Khusus untuk jenis usaha dengan skala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi serta lingkungan yang ingin dijadikan persyaratan.
  17. Lanjutkan proses dengan memberikan rangkuman data yang sebelumnya sudah diisi.
  18. Beri ceklis pada kotak disklaimer.
  19. Klik proses NIB.
Baca Juga:  Arti Kkkkhkdhtpktskjm yang Viral di TikTok dan Twitter

Harap untuk diperhatikan bahwa bagi setiap pelaku usaha yang memiliki alamat berbeda dengan alamat domisilinya, wajib untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi terkait.

Penutup

Itulah sejumlah informasi yang bisa didapatkan mengenai cara daftar UMKM online. Selain itu, kamu juga mendapatkan informasi mengenai apa itu UMKM online, persyaratan, dan juga kriteria UMKM yang bisa menjadi salah satu penerima bantuan dari program pemerintah.

Anggun

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.

Artikel Terkait

Back to top button