Apa Itu Lingkungan Hidup Menurut Uu No 32 Tahun 2009? Simak Penjelasannya Disini!

UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan undang-undang yang menjadi dasar hukum bagi upaya pelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Dalam undang-undang ini, terdapat pengertian yang jelas mengenai lingkungan hidup dan bagaimana upaya perlindungan dan pengelolaannya dilakukan.

Pengertian Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup menurut UU No 32 Tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa lingkungan hidup bukan hanya mencakup alam sekitar yang bersifat fisik, tetapi juga melibatkan interaksi antara manusia dan lingkungannya serta dampaknya terhadap kehidupan semua makhluk di bumi.

Prinsip Perlindungan Lingkungan Hidup

UU No 32 Tahun 2009 juga menetapkan beberapa prinsip dasar dalam perlindungan lingkungan hidup, antara lain:

  1. Pencegahan: Upaya perlindungan lingkungan hidup harus dilakukan secara dini untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
  2. Penyelarasan: Setiap kebijakan pembangunan harus selaras dengan pelestarian lingkungan hidup.
  3. Pembangunan Berkelanjutan: Pembangunan harus dilakukan secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan hidup.
  4. Keterpaduan: Pengelolaan lingkungan hidup harus terintegrasi dengan berbagai sektor pembangunan lainnya.
  5. Keadilan: Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dengan adanya prinsip-prinsip ini, diharapkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan secara holistik dan berkesinambungan.

Asas Perlindungan Lingkungan Hidup

Selain prinsip-prinsip tersebut, UU No 32 Tahun 2009 juga mengatur beberapa asas perlindungan lingkungan hidup yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan lingkungan, antara lain:

  1. Asas Kewajiban: Setiap orang wajib menjaga lingkungan hidup dan berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Asas Tanggung Jawab: Setiap orang harus bertanggung jawab atas dampak lingkungannya.
  3. Asas Kepastian Hukum: Setiap kebijakan lingkungan hidup harus didasarkan pada hukum yang jelas.
  4. Asas Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  5. Asas Kepentingan Umum: Lingkungan hidup harus diutamakan demi kepentingan umum.

Dengan mengedepankan asas-asas tersebut, diharapkan upaya perlindungan lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan bersama.

Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup

UU No 32 Tahun 2009 juga mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup yang mencakup berbagai aspek, seperti:

  1. Pengendalian Pencemaran Lingkungan: Menetapkan standar pencemaran lingkungan dan mengawasi pemenuhan standar tersebut.
  2. Pengelolaan Kawasan: Mengatur pengelolaan kawasan konservasi dan mengawasi kegiatan di dalamnya.
  3. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan bertanggung jawab.
  4. Pengendalian Bencana Lingkungan: Menangani bencana lingkungan dan mengatur upaya pemulihannya.

Dengan adanya ketentuan mengenai penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup ini, diharapkan upaya pelestarian lingkungan dapat dilakukan secara terarah dan terpadu.

Penutup

Dengan demikian, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi payung hukum yang penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip, asas, dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, diharapkan lingkungan hidup dapat terjaga dan lestari untuk keberlangsungan hidup seluruh makhluk di bumi.

Baca Juga:  Pengertian Sunat

Langgeng

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.
Back to top button