Dibongkar! Rahasia Pengertian Upah Menurut UU No 13 Tahun 2003 yang Harus Diketahui

Upah adalah hal yang sangat penting dalam dunia kerja. Upah merupakan balas jasa yang diterima oleh pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Upah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, dijelaskan secara detail mengenai pengertian upah, jenis-jenis upah, serta hak dan kewajiban terkait dengan upah.

Pengertian Upah

Upah merupakan imbalan dalam bentuk uang yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atas pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.

Upah juga bisa berupa imbalan dalam bentuk lain yang dapat dipenuhi menjadi uang, seperti makanan, sandang, papan, dan fasilitas lainnya yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Jenis-jenis Upah

1. Upah Harian

Upah harian merupakan upah yang diberikan berdasarkan perhitungan per hari kerja. Pekerja akan menerima upah sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dilakukan.

2. Upah Mingguan

Upah mingguan merupakan upah yang diberikan berdasarkan perhitungan per minggu kerja. Biasanya digunakan untuk pekerja yang bekerja dengan sistem pekerjaan per minggu.

3. Upah Bulanan

Upah bulanan merupakan upah yang diberikan berdasarkan perhitungan per bulan kerja. Pekerja akan menerima upah setiap bulan sesuai dengan jumlah hari dan jam kerja yang telah dilakukan.

Hak dan Kewajiban terkait Upah

Hak-hak Pekerja terkait Upah:

  1. Menerima upah sesuai dengan kesepakatan atau peraturan perundang-undangan
  2. Menerima upah sesuai dengan jumlah kerja yang telah dilakukan
  3. Menerima pembayaran upah secara teratur
  4. Menerima perlindungan hukum jika terjadi perselisihan terkait upah

Kewajiban Pengusaha terkait Upah:

  1. Memberikan upah sesuai dengan kesepakatan atau peraturan perundang-undangan
  2. Memberikan pembayaran upah secara tepat waktu dan teratur
  3. Menyediakan laporan kewajiban upah kepada pekerja

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian upah menurut UU No 13 Tahun 2003. Upah merupakan hak yang harus diperoleh oleh setiap pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Penting bagi pengusaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan terkait upah guna memastikan kesejahteraan pekerja dan terciptanya hubungan kerja yang harmonis.

Baca Juga:  Pengertian Sistem Desentralisasi: Definisi dan Penjelasan Lengkap Menurut Ahli

Taufik

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.
Back to top button