Common Law adalah sistem hukum yang berkembang di Inggris pada Abad Pertengahan dan kemudian menyebar ke negara-negara Persemakmuran. Sistem hukum ini berbeda dengan sistem hukum civil law yang banyak dipakai di negara-negara Eropa Kontinental. Dalam common law, hukum dikembangkan melalui keputusan-keputusan pengadilan yang kemudian menjadi preseden hukum yang mengikat di masa depan.
Sejarah Common Law
Common Law berasal dari sistem hukum yang diterapkan di Inggris pada Abad Pertengahan. Pada saat itu, negara-negara di Eropa mengenal hukum yang bersifat tertulis, seperti Hukum Romawi dan juga hukum-hukum kebiasaan setempat. Namun, di Inggris, sistem hukum ini berkembang melalui praktek pengadilan dan keputusan hakim.
Seiring berjalannya waktu, common law menjadi semakin kompleks dan terpisah dari hukum kebiasaan. Pada abad ke-18, common law telah menjadi hukum yang kompleks dan menyeluruh, yang juga mencakup prinsip-prinsip hukum kontrak, hukum properti, hukum pidana, dan hukum perdata.
Karakteristik Common Law
Ada beberapa karakteristik yang membedakan common law dengan sistem hukum lainnya, antara lain:
- Preseden Hukum: Dalam common law, keputusan pengadilan dalam kasus-kasus sebelumnya menjadi dasar atau preseden untuk keputusan dalam kasus yang serupa di masa depan.
- Sumber Hukum: Sumber hukum dalam common law terdiri dari keputusan pengadilan, hukum kebiasaan, dan juga statute atau undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif.
- Fleksibilitas: Common law memiliki fleksibilitas yang tinggi karena berkembang melalui kasus-kasus konkret yang dibawa ke pengadilan. Hal ini memungkinkan hukum untuk berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat.
- Juri: Sistem juri, di mana juri yang terdiri dari warga biasa ikut serta dalam proses pengadilan, juga merupakan bagian penting dari common law. Juri ini membantu hakim dalam memberikan keputusan dalam kasus-kasus yang kompleks.
Perbedaan Common Law dan Civil Law
Common Law dan civil law adalah dua sistem hukum yang berbeda dalam pendekatan pembentukan hukum. Beberapa perbedaan utama antara keduanya adalah:
- Preseden Hukum: Common law menggunakan preseden hukum dalam pembentukan hukum, sedangkan civil law lebih bersifat kodifikasi di mana hukum tertulis menjadi acuan utama.
- Peran Pengadilan: Dalam common law, pengadilan memiliki peran yang lebih dominan dalam mengembangkan hukum melalui keputusan-keputusan, sedangkan dalam civil law, peran legislatif lebih kuat dalam pembentukan hukum.
- Sumber Hukum: Common law memiliki sumber hukum yang lebih beragam, sedangkan civil law didasarkan pada undang-undang yang sudah ada secara tertulis.
- Lingkup Hukum: Common law cenderung lebih fleksibel dan berkembang mengikuti perkembangan masyarakat, sementara civil law cenderung lebih kaku dan tidak mudah berubah.
Contoh Negara Common Law
Banyak negara yang menganut sistem common law, terutama di negara-negara yang pernah menjadi bagian dari Kekaisaran Britania Raya. Beberapa negara yang menganut sistem common law antara lain:
- Inggris: Sebagai negara asal mula sistem common law, Inggris tetap menggunakan sistem hukum ini hingga saat ini.
- Amerika Serikat: Sistem hukum di Amerika Serikat juga didasarkan pada common law, meskipun banyak negara bagian di sana memiliki hukum yang cukup berbeda.
- Australia: Negara di Benua Kanguru ini juga menganut sistem hukum common law yang dipengaruhi oleh sistem hukum Inggris.
- Kanada: Kanada juga merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem common law, terutama di provinsi-provinsi yang dulunya merupakan jajahan Britania Raya.
Kelebihan dan Kekurangan Common Law
Common Law memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai sistem hukum, antara lain:
Kelebihan Common Law
- Fleksibel: Common law memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam mengadaptasi hukum dengan perkembangan masyarakat.
- Preseden Hukum: Preseden hukum memberikan kepastian hukum dan memungkinkan keadilan yang lebih konsisten.
- Partisipasi Juri: Juri yang terdiri dari warga biasa membantu meningkatkan akuntabilitas dalam proses hukum.
Kekurangan Common Law
- Keterbatasan Hakim: Hakim dalam common law terikat pada keputusan-keputusan sebelumnya dan terkadang kurang bisa membuat keputusan yang inovatif.
- Kompleksitas: Common law seringkali kompleks dan sulit dipahami oleh masyarakat umum.
- Ketergantungan pada Preseden Hukum: Ketergantungan pada preseden hukum bisa membuat hukum menjadi kaku dan lambat beradaptasi dengan perubahan masyarakat.
Penutup
Common Law merupakan sistem hukum yang unik dan berkembang melalui keputusan pengadilan dan preseden hukum. Meskipun memiliki kelebihan dalam fleksibilitas dan kepastian hukum, common law juga memiliki kekurangan dalam hal keterbatasan hakim dan kompleksitas. Sistem hukum ini tetap menjadi salah satu sistem hukum yang penting di dunia saat ini, terutama di negara-negara dengan sejarah yang terkait erat dengan Inggris.