Penjelasan

Pengertian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana

Pengertian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana

Asas legalitas dalam hukum pidana merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Asas ini memiliki peranan yang sangat vital dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia dalam ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terkait dengan asas legalitas dalam hukum pidana sangatlah penting.

Apa itu Asas Legalitas?

Asas legalitas dalam hukum pidana, secara sederhana dapat didefinisikan sebagai suatu prinsip hukum yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan pidana dan hukuman tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Dalam hal ini, asas legalitas menjamin bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak diatur secara jelas dalam undang-undang. Asas ini juga dikenal dengan istilah “nullum delictum nulla poena sine lege” yang berarti tidak ada perbuatan pidana dan hukuman tanpa adanya undang-undang yang mengaturnya.

Asas legalitas dalam hukum pidana memiliki landasan yang kuat dalam kedudukan hukum dasar negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dalam hukum. Ini menegaskan pentingnya asas legalitas dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam ranah hukum pidana.

Prinsip-Prinsip Asas Legalitas

Asas legalitas dalam hukum pidana memiliki beberapa prinsip yang menjadi landasan utama dalam pelaksanaannya. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

  1. Nulla Poena Sine Lege (Tidak Ada Hukuman Tanpa Undang-undang)

Prinsip ini menyatakan bahwa tidak boleh ada hukuman tanpa dasar hukum yang jelas. Artinya, seseorang tidak boleh dihukum atas perbuatan yang tidak diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kebebasan individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang.

  1. Nullum Delictum Sine Lege (Tidak Ada Tindak Pidana Tanpa Undang-undang)

Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat didakwa atau dihukum tanpa adanya perbuatan yang telah diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang. Dengan demikian, asas legalitas juga mengandung prinsip bahwa tidak boleh ada tindakan pidana tanpa dasar hukum yang jelas.

  1. Prinsip Keterlarangan Penegakan Hukum Secara Surut
Baca Juga:  Pengertian Sauteing: Definisi dan Penjelasan Lengkap Menurut Ahli

Asas legalitas juga mengandung prinsip bahwa hukuman tidak boleh dikenakan secara surut, yaitu hukuman tidak dapat dikenakan terhadap perbuatan yang pada saat perbuatan dilakukan belum diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang.

Implementasi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana di Indonesia

Asas legalitas dalam hukum pidana di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa “Tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman, kecuali atas dasar aturan hukum yang telah ada sebelum tindak pidana dilakukan.”

Implementasi asas legalitas tercermin dalam proses pembuatan undang-undang di Indonesia. Setiap perubahan atau penambahan tindak pidana dalam undang-undang harus melalui proses legislasi yang melibatkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai wakil rakyat yang berwenang dalam pembentukan undang-undang. Dengan demikian, asas legalitas dijamin melalui proses perundang-undangan yang demokratis dan transparan.

Selain itu, asas legalitas juga mengatur mengenai penerapan hukuman dalam ranah hukum pidana. Hukuman pidana hanya dapat diberikan berdasarkan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan tingkat kesalahan dan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Tantangan Terkait Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Meskipun asas legalitas memiliki peranan yang sangat penting dalam pembelaan terhadap hak asasi manusia, namun dalam praktiknya, terdapat beberapa tantangan yang dapat mengancam implementasi asas ini. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Pelanggaran HAM

Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum pidana, termasuk penyalahgunaan asas legalitas untuk melindungi pelaku kejahatan atau pelanggaran HAM.

  1. Kejahatan Transnasional

Dalam konteks globalisasi, kejahatan transnasional seperti terorisme, perdagangan narkoba, dan kejahatan cyber dapat menjadi tantangan bagi implementasi asas legalitas dalam hukum pidana.

Kesimpulan

Asas legalitas dalam hukum pidana merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Asas ini menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam ranah hukum pidana. Meskipun demikian, implementasi asas legalitas masih dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama terkait dengan pelanggaran HAM dan kejahatan transnasional. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang terus menerus untuk memperkuat implementasi asas legalitas dalam hukum pidana demi terwujudnya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik.

Baca Juga:  Pengertian Barang Bukti

Asas legalitas dalam hukum pidana merupakan salah satu prinsip yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Asas ini mengatur bahwa tidak ada perbuatan pidana dan hukuman tanpa adanya undang-undang yang mengaturnya. Dalam konteks hukum pidana, asas legalitas ini memiliki peran yang sangat vital dalam menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai pengertian, ruang lingkup, serta relevansi asas legalitas dalam hukum pidana.

Pengertian Asas Legalitas

Asas legalitas, atau juga dikenal dengan istilah nullum crimen, nulla poena sine lege (tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang) merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali atas dasar perbuatan yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana pada saat perbuatan dilakukan dan diatur dalam undang-undang yang berlaku. Hal ini berarti tidak ada kekuasaan bagi pemerintah atau pihak berwenang untuk menghukum seseorang secara sewenang-wenang tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Asas ini juga termasuk dalam Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28I Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk diakui dan dihormati keberadaan, kewarganegaraan, nama, dan identitas diri menurut hukum. Ayat (2) juga menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak dipidana atas dasar perbuatan yang tidak ada undang-undang yang mengaturnya sebagai tindak pidana.

Ruang Lingkup Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana

Asas legalitas dalam hukum pidana mencakup beberapa hal, antara lain:

  • Tindak pidana harus diatur dalam undang-undang yang berlaku
  • Tidak ada pemidanaan retroaktif, artinya seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang pada waktu perbuatan tersebut dilakukan belum diatur sebagai tindak pidana
  • Tidak ada hukuman tanpa undang-undang, artinya hukuman yang diterapkan terhadap seseorang harus didasarkan pada undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan

Asas ini juga mengatur tentang penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, setiap warga negara memiliki jaminan perlindungan hukum dan hak untuk tidak dipidana atas dasar perbuatan yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang.

Relevansi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Asas legalitas memiliki relevansi yang sangat penting dalam sistem hukum pidana. Dengan adanya asas ini, dapat dipastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip keadilan. Seorang terdakwa tidak dapat dihukum tanpa bukti yang jelas dan didasarkan pada undang-undang yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan upaya perlindungan hak asasi manusia, di mana setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang.

Relevansi asas legalitas juga terlihat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang. Dengan adanya asas ini, kebijakan hukum dan penegakan hukum harus didasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam memberlakukan hukuman atau tindakan pidana terhadap seseorang.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan asas legalitas dalam hukum pidana?

Asas legalitas dalam hukum pidana merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan pidana dan hukuman tanpa adanya undang-undang yang mengaturnya. Artinya, seseorang tidak dapat dihukum kecuali atas dasar perbuatan yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana pada saat perbuatan dilakukan dan diatur dalam undang-undang yang berlaku.

2. Mengapa asas legalitas penting dalam hukum pidana?

Asas legalitas penting dalam hukum pidana karena prinsip ini menjamin keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Dengan adanya asas legalitas, setiap orang memiliki jaminan perlindungan hukum dan hak untuk tidak dipidana atas dasar perbuatan yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang.

3. Bagaimana asas legalitas terkait dengan Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945?

Asas legalitas termasuk dalam Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28I Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk diakui dan dihormati keberadaan, kewarganegaraan, nama, dan identitas diri menurut hukum. Ayat (2) juga menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak dipidana atas dasar perbuatan yang tidak ada undang-undang yang mengaturnya sebagai tindak pidana.

Baca Juga:  Pengertian Bonding

Geograf

Geograf merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.

Artikel Terkait

Back to top button