Pengertian Badan Usaha Dan Perusahaan

Badan Usaha dan Perusahaan merupakan dua istilah yang sering digunakan dalam dunia bisnis. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai pengertian dari badan usaha dan perusahaan, perbedaan antara keduanya, serta contoh-contoh dari masing-masing.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan suatu entitas yang dibentuk oleh satu atau beberapa orang untuk mencapai tujuan tertentu, baik itu tujuan ekonomi, sosial, maupun tujuan lainnya. Badan usaha dapat berbentuk badan hukum atau non-badan hukum.

Badan usaha dapat berupa perorangan, persekutuan, dan perseroan. Badan usaha perorangan merupakan badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang, sementara persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan dijalankan bersama. Sedangkan perseroan adalah badan usaha yang memiliki modal yang terbagi menjadi saham-saham.

Pengertian Perusahaan

Perusahaan juga merupakan suatu badan usaha yang didirikan untuk melakukan kegiatan bisnis. Perusahaan umumnya didirikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum atau non-badan hukum.

Perusahaan dapat bergerak di berbagai bidang, seperti perdagangan, jasa, manufaktur, pertanian, dan lain sebagainya. Perusahaan juga dapat berbentuk perusahaan milik negara (BUMN) atau perusahaan swasta nasional maupun asing.

Perbedaan Antara Badan Usaha Dan Perusahaan

Setelah mengetahui pengertian dari badan usaha dan perusahaan, kini mari kita bahas perbedaan antara keduanya.

  1. Legalitas: Badan usaha dapat berbentuk badan hukum maupun non-badan hukum, sementara perusahaan umumnya berbentuk badan hukum.
  2. Tujuan: Badan usaha dapat memiliki tujuan ekonomi maupun tujuan sosial atau lainnya, sementara tujuan utama dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan.
  3. Bidang Usaha: Badan usaha dapat bergerak di berbagai bidang, sementara perusahaan juga dapat bergerak di berbagai bidang tetapi tujuan utamanya adalah untuk bisnis.

Contoh Badan Usaha Dan Perusahaan

Beberapa contoh badan usaha meliputi perorangan seperti pedagang keliling, persekutuan seperti koperasi, dan perseroan seperti perusahaan Tbk. Sedangkan contoh perusahaan meliputi perusahaan manufaktur, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, dan lain sebagainya.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai badan usaha dan perusahaan.

  1. Apa itu modal dasar perusahaan?

    Modal dasar perusahaan merupakan jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan. Modal dasar ini dapat diubah melalui proses perubahan anggaran dasar perusahaan.

  2. Apa perbedaan antara PT dan CV?

    PT (Perseroan Terbatas) adalah bentuk perseroan yang memiliki modal terbagi menjadi saham-saham, sementara CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk persekutuan yang memiliki modal terbagi menjadi bagian kepemilikan.

  3. Apa manfaat memiliki badan hukum bagi badan usaha?

    Memiliki badan hukum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap badan usaha, memudahkan dalam memperoleh kredit dari lembaga keuangan, serta memberikan kepercayaan kepada mitra bisnis dan konsumen.

Baca Juga:  Pengertian Konstitusi Adalah

Geograf

Geograf merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button