Penjelasan

Pengertian Badan Usaha Menurut Undang Undang

Badan Usaha adalah salah satu entitas hukum yang memiliki peran penting dalam dunia bisnis. Pengaturan mengenai badan usaha di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, yang memiliki ketentuan dan definisi mengenai badan usaha tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian badan usaha menurut undang-undang di Indonesia.

Apa Itu Badan Usaha?

Badan Usaha merupakan entitas hukum yang memiliki kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha, baik dalam bidang jasa maupun produksi. Badan usaha ini bisa berbentuk perusahaan, koperasi, atau badan usaha lainnya yang diakui oleh hukum.

Pengertian Badan Usaha Menurut Undang-Undang

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Koperasi), badan usaha memiliki pengertian sebagai berikut:

  • PT (Perseroan Terbatas): PT adalah badan usaha yang berbentuk perseroan yang modalnya terbagi dalam saham-saham, dan paling sedikit memiliki dua orang pemegang saham. PT memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pemegang saham.
  • Koperasi: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berbadan hukum yang melandasi secara demokratis, dengan bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berbadan hukum.

Peran Badan Usaha

Badan usaha memiliki peranan penting dalam perekonomian suatu negara, di antaranya:

  • Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
  • Memajukan perekonomian melalui kegiatan produksi barang dan/atau jasa.
  • Menjadi sumber pendapatan bagi pemilik dan karyawan.
  • Menjadi subjek pajak bagi pemerintah.

Regulasi Badan Usaha

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, badan usaha diatur oleh berbagai undang-undang, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Apa yang dimaksud dengan badan usaha?

Badan usaha adalah entitas hukum yang memiliki kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha, baik dalam bidang jasa maupun produksi.

2. Apa peran dari badan usaha dalam perekonomian?

Badan usaha memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja, memajukan perekonomian, menjadi sumber pendapatan, dan sebagai subjek pajak.

3. Apa regulasi yang mengatur badan usaha?

Badan usaha diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga:  Pengertian Jarak Fisika: Definisi dan Penjelasan Lengkap Menurut Ahli

Geograf

Geograf merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.

Artikel Terkait

Back to top button