Pengertian Bank Konvensional

Bank konvensional merupakan salah satu jenis lembaga keuangan yang paling umum ditemui di masyarakat. Bank konvensional berbeda dengan bank syariah, karena operasionalnya tidak didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Bank konvensional ini merupakan lembaga keuangan yang secara umum beroperasi dengan prinsip-prinsip konvensional dan tidak bergerak pada prinsip-prinsip syariah.

Sejarah Bank Konvensional

Bank konvensional telah ada sejak abad ke-14 di Italia, tepatnya di kota Venesia. Bank pertama yang ada di Italia ini kemudian menyebar ke seluruh Eropa dan dunia. Bank konvensional berkembang pesat di abad ke-20, terutama setelah perang dunia kedua. Bank-bank besar di dunia seperti Citibank, Bank of America, dan Barclays merupakan contoh bank konvensional terbesar dan tertua di dunia.

Fungsi Bank Konvensional

Bank konvensional memiliki beberapa fungsi utama dalam perekonomian, antara lain:

  1. Menyimpan Uang: Salah satu fungsi utama bank adalah sebagai tempat untuk menyimpan uang. Masyarakat dapat menyimpan uang dan menjaga keamanannya di bank.
  2. Memberikan Kredit: Bank konvensional memberikan layanan kredit kepada nasabahnya. Kredit dapat berupa kredit konsumsi, kredit investasi, kredit modal kerja, dan lain sebagainya.
  3. Melayani Transaksi Keuangan: Bank konvensional juga melayani berbagai transaksi keuangan seperti transfer uang, pembayaran tagihan, dan jasa transaksi lainnya.
  4. Menyediakan Layanan Investasi: Bank konvensional juga menyediakan layanan investasi seperti tabungan, deposito, reksadana, dan produk investasi lainnya.

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Ada beberapa perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah, antara lain:

  • Sumber Pembiayaan: Bank konvensional menggunakan dana dari simpanan masyarakat dan dana pinjaman dari lembaga keuangan lain. Sedangkan bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil dalam pembiayaannya.
  • Jenis Produk dan Layanan: Bank konvensional menawarkan produk dan layanan berbasis bunga, sementara bank syariah menawarkan produk dan layanan berdasarkan prinsip syariah.
  • Risiko: Risiko investasi dalam bank syariah ditanggung bersama antara bank dan nasabah, sementara risiko investasi dalam bank konvensional ditanggung oleh bank sebagai pemilik modal.

Regulasi Bank Konvensional di Indonesia

Di Indonesia, bank konvensional diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur dan menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Bank konvensional juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengawasi perbankan di Indonesia.

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bank konvensional merupakan salah satu jenis lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip konvensional dan tidak bergerak pada prinsip-prinsip syariah. Bank konvensional memiliki fungsi utama dalam perekonomian seperti menyimpan uang, memberikan kredit, melayani transaksi keuangan, dan menyediakan layanan investasi. Meskipun memiliki perbedaan dengan bank syariah, bank konvensional tetap berperan penting dalam sistem perbankan di Indonesia.

Baca Juga:  Nih Cara Super Jitu Agar Paham Banget Pengertian Ud!

Geograf

Geograf merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button