Pengertian Bank Menurut Uu No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Pada tahun 1998, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memberikan definisi serta regulasi mengenai bank di Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit serta melakukan kegiatan usaha lainnya berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Unsur Pokok Bank Menurut UU No 10 Tahun 1998

Menurut UU No 10 Tahun 1998, terdapat beberapa unsur pokok yang melekat pada lembaga bank, yaitu:

  1. Penhimpunan Dana: Bank bertindak sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  2. Penyaluran Kredit: Bank memiliki fungsi utama dalam menyalurkan kembali dana yang telah dihimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit kepada pihak yang membutuhkan.
  3. Kegiatan Usaha Lainnya: Selain penhimpunan dana dan penyaluran kredit, bank juga diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Prinsip Kehati-hatian: Bank wajib menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian untuk memastikan keberlangsungan serta keamanan sistem perbankan.

Fungsi Bank Menurut UU No 10 Tahun 1998

Berdasarkan Undang-Undang yang sama, bank memiliki beberapa fungsi utama yang harus diemban, yaitu:

  1. Intermediasi Keuangan: Bank bertindak sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana melalui kegiatan penhimpunan dan penyaluran dana.
  2. Penyediaan Jasa Pembayaran: Bank menyediakan berbagai layanan pembayaran kepada nasabahnya, seperti transfer, tabungan, giro, dan lain-lain.
  3. Penyediaan Jasa Lainnya: Selain fungsi utama, bank juga menyediakan berbagai layanan jasa keuangan lainnya, seperti jasa treasury, jasa sekuritas, jasa asuransi, dan sebagainya.
  4. Menjaga Keamanan Sistem Perbankan: Bank bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan stabilitas sistem perbankan agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat mengancam kelangsungan lembaga perbankan.

Klasifikasi Bank Menurut UU No 10 Tahun 1998

Menurut UU No 10 Tahun 1998, bank diklasifikasikan berdasarkan cakupan wilayah operasionalnya, yaitu:

  1. Bank Umum: Bank yang melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum yang melayani masyarakat umum.
  2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR): Bank yang fokus pada pemberian kredit kepada masyarakat dengan skala usaha kecil dan menengah.
  3. Bank Tabungan: Bank yang fokus pada kegiatan penhimpunan dana dari simpanan nasabahnya.

Pelaksanaan Pengawasan Bank Menurut UU No 10 Tahun 1998

Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998, diatur pula mengenai pengawasan terhadap bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap bank guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.

Secara umum, OJK bertanggung jawab untuk:

  1. Melakukan Pengawasan: OJK melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional bank secara berkala untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi.
  2. Memberikan Izin Usaha: OJK memberikan izin usaha kepada bank yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  3. Penyuluhan dan Edukasi: OJK memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bertransaksi melalui bank yang terjamin keamanannya.

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian bank menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bank memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara dan memiliki fungsi serta klasifikasi yang diatur dalam undang-undang. Pengawasan terhadap bank juga merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa yang dimaksud dengan bank menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan?

Bank menurut UU No 10 Tahun 1998 adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit serta melakukan kegiatan usaha lainnya berdasarkan prinsip kehati-hatian.

2. Apa fungsi utama bank menurut UU No 10 Tahun 1998?

Fungsi utama bank menurut UU No 10 Tahun 1998 antara lain sebagai intermediasi keuangan, penyedia jasa pembayaran, penyedia jasa lainnya, dan menjaga keamanan sistem perbankan.

3. Bagaimana klasifikasi bank berdasarkan UU No 10 Tahun 1998?

Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998, bank diklasifikasikan menjadi bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank tabungan berdasarkan cakupan wilayah operasionalnya.

Baca Juga:  Rahasia Keindahan Pengertian Majas Alegori yang Membuat Anda Terpesona!

Geograf

Geograf merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button