Pengertian Bank Syariah Menurut Uu No 10 Tahun 1998

Bank Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip syariah atau hukum Islam. Bank ini beroperasi dengan prinsip keuntungan bersama antara bank dengan nasabahnya. Di Indonesia, Bank Syariah diatur secara resmi dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam undang-undang tersebut, Bank Syariah dijelaskan sebagai lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha secara konvensional dan sesuai dengan prinsip syariah.

Fungsi Bank Syariah Menurut UU No 10 Tahun 1998

Menurut UU No 10 Tahun 1998, Bank Syariah memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  1. Menerima penitipan uang dari masyarakat.
  2. Menyalurkan dana kepada masyarakat.
  3. Memberikan jasa-jasa keuangan lainnya sesuai dengan prinsip syariah.

Prinsip-prinsip Bank Syariah

Bank Syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, antara lain:

  • Murabahah: Jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.
  • Mudharabah: Usaha bersama antara bank dan nasabah dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
  • Musyarakah: Kerjasama antara bank dan nasabah dalam suatu proyek dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan.
  • Ijarah: Sewa menyewa dengan biaya sewa yang telah ditentukan.
  • Wakalah: Pendelegasian wewenang oleh nasabah kepada bank untuk mengelola asetnya.

Kelebihan Bank Syariah

Bank Syariah memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan bank konvensional, yaitu:

  • Transparansi: Bank Syariah lebih transparan dalam menjalankan operasionalnya.
  • Prinsip Berbagi Risiko: Bank Syariah menerapkan prinsip berbagi risiko antara bank dan nasabah.
  • Etika dan Moralitas: Bank Syariah mengutamakan etika dan moralitas dalam setiap transaksi.

Persyaratan Pendirian Bank Syariah

Untuk mendirikan Bank Syariah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Modal Minimum: Bank Syariah harus memiliki modal minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Manajemen Syariah: Bank Syariah harus memiliki manajemen yang terampil dalam mengelola bank berdasarkan prinsip syariah.
  • Akad-akad Syariah: Bank Syariah harus memiliki akad-akad syariah yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Peran Bank Syariah dalam Perekonomian

Bank Syariah memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, antara lain:

  • Peran sebagai Alternatif: Bank Syariah memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan prinsip syariah.
  • Memperluas Akses Perbankan: Bank Syariah membantu memperluas akses perbankan bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh bank konvensional.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Bank Syariah turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Ada beberapa perbedaan mendasar antara Bank Syariah dan Bank Konvensional, antara lain:

  1. Prinsip Operasional: Bank Syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah, sementara bank konvensional beroperasi berdasarkan keuntungan semata.
  2. Produk dan Layanan: Bank Syariah menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah dan murabahah.
  3. Kegunaan Keuntungan: Keuntungan Bank Syariah dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan, sedangkan bank konvensional mengalokasikan keuntungan untuk bank semata.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu Bank Syariah?

Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam.

2. Apa yang membedakan Bank Syariah dengan bank konvensional?

Bank Syariah beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam, sementara bank konvensional beroperasi secara konvensional tanpa memperhatikan prinsip syariah.

3. Apa saja prinsip-prinsip Bank Syariah?

Beberapa prinsip Bank Syariah antara lain murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan wakalah.

Baca Juga:  Pengertian Teror

Geograf

Geograf merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button