Pengertian Istishab Menurut Bahasa Dan Istilah: Definisi dan Penjelasan Lengkap Menurut Ahli

Istishab adalah istilah yang sering digunakan dalam hukum Islam. Secara harfiah, istishab berarti keberlanjutan atau kesinambungan. Dalam konteks hukum Islam, istishab merujuk pada prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu keadaan atau status quo harus dipertahankan sampai adanya bukti yang meyakinkan bahwa keadaan tersebut telah berubah. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian istishab menurut bahasa dan istilah, serta bagaimana prinsip ini diterapkan dalam hukum Islam.

Istishab menurut bahasa memiliki arti “tetap” atau “berlanjut”. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum untuk menentukan status quo suatu peristiwa atau keadaan. Prinsip istishab menyatakan bahwa suatu keadaan atau status quo harus dipertahankan sampai adanya bukti yang meyakinkan bahwa keadaan tersebut telah berubah. Dalam hukum Islam, istishab merupakan prinsip yang penting dalam menentukan hukum atau fatwa terkait suatu peristiwa atau keadaan.

Dalam konteks hukum Islam, istishab digunakan sebagai metode penyelesaian hukum ketika terdapat ketidakpastian atau keraguan terhadap suatu peristiwa atau keadaan. Istishab memungkinkan suatu keadaan atau status quo untuk dipertahankan sampai adanya bukti yang meyakinkan bahwa keadaan tersebut telah berubah. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam hukum Islam.

Misalnya, dalam kasus pencurian, prinsip istishab dapat diterapkan jika terdapat keraguan terhadap identitas pelaku. Jika pelaku pencurian tidak teridentifikasi dengan pasti, maka status quo yang dipertahankan adalah bahwa pelaku masih belum diketahui. Dalam hal ini, prinsip istishab memungkinkan keadaan ini untuk dipertahankan sampai adanya bukti yang meyakinkan bahwa pelaku telah teridentifikasi.

Prinsip istishab juga dapat diterapkan dalam kasus perceraian. Jika terdapat keraguan terhadap status perkawinan, istishab memungkinkan status quo perkawinan dipertahankan sampai adanya bukti yang meyakinkan bahwa perkawinan tersebut telah berakhir. Dengan demikian, istishab memungkinkan suatu keadaan atau status quo untuk dipertahankan sampai adanya bukti yang meyakinkan bahwa keadaan tersebut telah berubah.

Namun, penting untuk diingat bahwa prinsip istishab tidak berlaku secara mutlak dalam hukum Islam. Ada beberapa pengecualian yang dapat mengubah status quo suatu keadaan. Misalnya, jika terdapat bukti yang meyakinkan bahwa status quo tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam atau bertentangan dengan keadilan, maka prinsip istishab dapat diabaikan.

Dalam prakteknya, prinsip istishab digunakan oleh para ahli hukum Islam untuk memutuskan hukum atau fatwa terkait suatu peristiwa atau keadaan yang tidak jelas atau kontroversial. Dalam kasus-kasus seperti itu, istishab memungkinkan para ahli hukum untuk mempertahankan status quo sampai adanya bukti yang meyakinkan bahwa keadaan tersebut telah berubah.

Baca Juga:  Pengertian Jaringan Komputer Secara Umum: Definisi dan Penjelasan Lengkap Menurut Ahli

Dalam kesimpulan, istishab adalah prinsip hukum Islam yang menyatakan bahwa suatu keadaan atau status quo harus dipertahankan sampai adanya bukti yang meyakinkan bahwa keadaan tersebut telah berubah. Prinsip ini digunakan dalam menentukan hukum atau fatwa terkait suatu peristiwa atau keadaan yang tidak jelas atau kontroversial. Dalam prakteknya, istishab memungkinkan para ahli hukum Islam untuk mempertahankan status quo sampai adanya bukti yang meyakinkan bahwa keadaan tersebut telah berubah.

Pengertian Istishab Menurut Bahasa Dan Istilah

1. Istishab Menurut Bahasa

Istishab adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab, yang secara harfiah berarti “tetap” atau “mempertahankan”. Istishab dalam bahasa Arab juga dapat diartikan sebagai “ketetapan” atau “keberlanjutan”. Dalam konteks hukum Islam, istishab merujuk pada prinsip atau metode penentuan hukum yang didasarkan pada keberlanjutan atau kelanjutan suatu keadaan atau hukum yang telah ada sebelumnya.

2. Istishab Menurut Istilah

Dalam ilmu ushul fiqh, istishab adalah salah satu metode penentuan hukum yang digunakan untuk menetapkan keberlanjutan atau kelanjutan suatu hukum. Istishab berdasarkan pada prinsip bahwa suatu keadaan atau hukum yang telah ada sebelumnya tetap berlaku, kecuali ada bukti yang jelas yang menunjukkan bahwa keadaan atau hukum tersebut telah berubah.

Istishab digunakan ketika tidak ada dalil (nash) yang secara eksplisit mengatur suatu masalah hukum. Dalam hal ini, istishab digunakan untuk mempertahankan keberlanjutan hukum yang telah ada sebelumnya, sampai ada bukti yang jelas yang menunjukkan perubahan keadaan atau hukum tersebut.

Sebagai contoh, dalam hukum Islam, air yang suci (tahir) dianggap tetap suci sampai ada bukti yang jelas bahwa air tersebut telah tercemar atau tidak suci. Prinsip ini didasarkan pada istishab, di mana keberlanjutan suci air tersebut dipertahankan sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.

3. Contoh Penerapan Istishab

Penerapan istishab dapat ditemukan dalam berbagai masalah hukum dalam Islam. Salah satu contoh penerapannya adalah dalam masalah waris. Menurut hukum Islam, sebagian dari harta peninggalan seseorang harus diberikan kepada ahli waris yang telah ditetapkan secara jelas dalam Al-Quran dan hadis.

Baca Juga:  Pengertian Sumpah

Namun, jika ada ahli waris yang tidak diketahui atau belum lahir pada saat seseorang meninggal, maka istishab digunakan untuk mempertahankan keberlanjutan hukum waris tersebut. Dalam hal ini, harta peninggalan tersebut akan tetap diberikan kepada ahli waris yang telah ditetapkan sebelumnya, sampai ada bukti yang jelas bahwa ada ahli waris lain yang harus diberikan bagian.

Penerapan istishab juga dapat ditemukan dalam masalah perubahan keadaan. Misalnya, jika seseorang telah dinyatakan mati dalam suatu kecelakaan dan tidak ada bukti yang jelas bahwa ia masih hidup, maka istishab digunakan untuk mempertahankan keberlanjutan status kematian tersebut. Dalam hal ini, orang tersebut dianggap telah mati sampai ada bukti yang jelas bahwa ia masih hidup.

4. Kritik Terhadap Istishab

Meskipun istishab digunakan sebagai metode penentuan hukum yang penting dalam hukum Islam, terdapat beberapa kritik terhadap penggunaannya. Salah satu kritik adalah bahwa istishab dapat menghambat kemajuan dan perkembangan hukum Islam.

Kritik ini berpendapat bahwa dengan mempertahankan keberlanjutan hukum yang telah ada sebelumnya, tanpa mempertimbangkan perubahan sosial dan konteks zaman, istishab dapat menghalangi adanya reformasi hukum yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

Namun, pendukung istishab berpendapat bahwa istishab penting untuk menjaga kontinuitas hukum Islam dan mencegah terjadinya perubahan yang tidak diinginkan atau tidak sesuai dengan nash yang ada.

Kesimpulan

Istishab adalah metode penentuan hukum dalam hukum Islam yang didasarkan pada keberlanjutan atau kelanjutan suatu hukum yang telah ada sebelumnya. Istishab digunakan ketika tidak ada dalil yang eksplisit mengatur suatu masalah hukum. Prinsip istishab adalah mempertahankan keberlanjutan hukum yang telah ada sampai ada bukti yang jelas yang menunjukkan perubahan keadaan atau hukum tersebut. Meskipun terdapat kritik terhadap penggunaan istishab, metode ini tetap penting untuk menjaga kontinuitas hukum Islam.

FAQs: Pengertian Istishab Menurut Bahasa Dan Istilah

Apa itu Istishab?

Istishab adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada prinsip keberlanjutan atau keberadaan sesuatu menurut keadaan semula, kecuali ada bukti yang jelas bahwa keadaan tersebut telah berubah. Istishab dapat diterapkan dalam berbagai konteks hukum, termasuk dalam masalah ibadah, muamalah (urusan dunia), dan jinayah (kejahatan).

Baca Juga:  Pengertian K3 Brainly: Definisi dan Penjelasan Lengkap Menurut Ahli

Apa pengertian Istishab menurut bahasa?

Secara harfiah, Istishab berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “istimrar” yang berarti keberlanjutan atau kelanjutan, dan “thabat” yang berarti tetap atau stabil. Jadi, Istishab dalam bahasa Arab berarti keberlanjutan atau keadaan tetap sesuatu menurut keadaan semula.

Apa pengertian Istishab menurut istilah?

Dalam istilah hukum Islam, Istishab adalah prinsip yang mengatakan bahwa suatu hukum atau keadaan tetap berlaku sampai ada bukti yang jelas bahwa keadaan tersebut telah berubah. Prinsip ini digunakan untuk memastikan keberlanjutan hukum atau keadaan yang sudah ada, kecuali ada dalil (bukti) yang kuat yang menunjukkan adanya perubahan.

Bagaimana Istishab diterapkan dalam hukum Islam?

Istishab diterapkan dalam hukum Islam untuk memastikan keberlanjutan hukum atau keadaan yang sudah ada. Jika tidak ada bukti yang jelas bahwa suatu hukum atau keadaan telah berubah, maka hukum atau keadaan tersebut tetap berlaku. Istishab juga dapat digunakan sebagai dasar untuk memutuskan hukum dalam kasus-kasus yang tidak memiliki dalil yang jelas atau spesifik.

Apa contoh penerapan Istishab dalam hukum Islam?

Contoh penerapan Istishab dalam hukum Islam adalah dalam masalah ibadah. Misalnya, jika seseorang telah melakukan wudhu (ablusi) untuk shalat, maka wudhu tersebut dianggap sah kecuali ada bukti yang jelas bahwa wudhu tersebut telah batal. Dalam hal ini, Istishab digunakan untuk memastikan keberlanjutan keadaan suci seseorang sampai ada bukti yang menunjukkan adanya hal yang membatalkan wudhu.

Selain itu, Istishab juga dapat diterapkan dalam masalah muamalah, seperti dalam transaksi jual beli. Jika suatu barang telah disepakati harga jualnya, maka harga tersebut tetap berlaku kecuali ada bukti yang jelas bahwa terdapat perubahan dalam kesepakatan tersebut.

Apakah Istishab memiliki batasan dalam penerapannya?

Istishab memiliki batasan dalam penerapannya. Prinsip ini hanya berlaku jika tidak ada dalil (bukti) yang jelas atau spesifik yang menunjukkan adanya perubahan. Jika terdapat dalil yang jelas yang menunjukkan adanya perubahan, maka Istishab tidak berlaku. Selain itu, Istishab juga tidak berlaku dalam masalah yang memerlukan penilaian atau ijtihad (penafsiran hukum) yang lebih mendalam.

Geograf

Geograf merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button