Pengertian Ketahanan Pangan Menurut Uu No 18 Tahun 2012

Ketahanan pangan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Ketahanan pangan sendiri didefinisikan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai pengertian ketahanan pangan menurut UU tersebut:

1. Pengertian Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga secara cukup, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun sifatnya, aman, higienis, bergizi, merata, dan terjangkau, sehingga mampu mendukung aktifitas kehidupan yang produktif, sehat, aman, dan berkelanjutan.

2. Tujuan Ketahanan Pangan

Menurut UU No 18 Tahun 2012, tujuan ketahanan pangan adalah untuk mencapai ketahanan pangan yang berkeadilan, merata, dan berkelanjutan secara nasional sebagai wujud kedaulatan pangan.

3. Ruang Lingkup Ketahanan Pangan

Menurut UU tersebut, ruang lingkup ketahanan pangan meliputi segala kegiatan dari hulu ke hilir, yang terkait dengan produksi, distribusi, konsumsi pangan serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

4. Asas-Asas Ketahanan Pangan

Asas-asas ketahanan pangan yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2012 meliputi:

  • Asas kepastian pangan, yaitu setiap warga negara memiliki kepastian untuk memperoleh pangan yang cukup dengan mutu yang aman, bergizi, dan sehat
  • Asas keterjangkauan pangan, yaitu setiap warga negara bisa memperoleh pangan dengan harga yang terjangkau
  • Asas kesediaan pangan, yaitu tersedianya pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu yang memadai setiap saat
  • Asas keamanan pangan, yaitu pangan yang dihasilkan, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus aman bagi kesehatan

5. Prinsip Ketahanan Pangan

Prinsip-prinsip ketahanan pangan yang diatur dalam UU ini meliputi:

  • Prinsip keberlanjutan, yaitu upaya menjamin ketersediaan pangan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka
  • Prinsip keadilan, yaitu distribusi pangan yang adil dan merata
  • Prinsip kemanfaatan, yaitu pangan yang diproduksi dan dikonsumsi memberikan manfaat bagi kesehatan, kehidupan, dan lingkungan
  • Prinsip keamanan, yaitu pangan yang diproduksi, diolah, dan dikonsumsi harus aman bagi kesehatan

6. Pelaksanaan Ketahanan Pangan

Dalam UU No 18 Tahun 2012, pelaksanaan ketahanan pangan meliputi:

  • Peran Pemerintah, yaitu pemerintah bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan, mengatur, mengendalikan, dan melakukan pengawasan ketahanan pangan
  • Partisipasi Masyarakat, yaitu partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan kebijakan dan kegiatan ketahanan pangan
  • Peran Dunia Usaha, yaitu dunia usaha memiliki peran dalam memproduksi, mengolah, dan mendistribusikan pangan
  • Peran Lembaga Swadaya Masyarakat, yaitu lembaga ini memiliki peran dalam mengawasi dan melakukan advokasi terkait dengan ketahanan pangan

7. Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian ketahanan pangan menurut UU No 18 Tahun 2012. Dengan adanya penetapan UU tersebut diharapkan dapat tercapainya ketahanan pangan di Indonesia secara merata, adil, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya UU No 18 Tahun 2012, diharapkan ketahanan pangan di Indonesia dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Baca Juga:  Pengertian Affordance: Definisi dan Penjelasan Lengkap Menurut Ahli

Geograf

Geograf merupakan situs media online yang menyajikan berita dan informasi terbaru di Indonesia yang paling update.
Back to top button