Pengertian Konstitusi Sebagai Hukum Dasar

Sebagai negara hukum, setiap negara memiliki peraturan tertinggi yang menjadi landasan bagi pembentukan hukum-hukum lainnya, yaitu konstitusi. Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah negara karena konstitusi menjadi hukum dasar atau lex superior yang mengatur pembagian kekuasaan, perlindungan hak-hak warga negara, dan landasan bagi penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya.

Apa Itu Konstitusi?

Konstitusi adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang kedudukan, pembagian kekuasaan, kewenangan, kewajiban, serta hubungan antar lembaga negara dan antara negara dengan warganya. Konstitusi juga berisi norma-norma dasar yang akan menjadi landasan bagi pembentukan hukum lainnya. Konstitusi dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis, tergantung pada sistem pemerintahan suatu negara.

Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar

  1. Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia

    Konstitusi mengatur hak-hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Hak asasi manusia menjadi bagian penting dalam sebuah negara hukum karena setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum.

  2. Menjaga Stabilitas dan Kepastian Hukum

    Dengan adanya konstitusi, sistem pemerintahan dan hukum dalam suatu negara menjadi teratur dan dapat dijalankan dengan baik. Konstitusi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

  3. Membentuk Lembaga Negara

    Konstitusi menetapkan struktur, fungsi, dan kewenangan lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi juga mengatur hubungan antar lembaga negara agar tidak terjadi benturan kepentingan.

  4. Menetapkan Proses Perubahan Undang-Undang

    Konstitusi juga mengatur prosedur dan mekanisme perubahan undang-undang agar tidak sembarangan dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Jenis Konstitusi Sebagai Hukum Dasar

Berdasarkan karakteristik dan bentuknya, konstitusi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:

  1. Konstitusi Tertulis

    Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang spesifik. Contohnya adalah Konstitusi Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945.

  2. Konstitusi Tidak Tertulis

    Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak terdapat dalam satu dokumen tertulis, melainkan terdiri dari kebiasaan, putusan pengadilan, dan dokumen-dokumen resmi lainnya.

  3. Konstitusi Fleksibel

    Konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang dapat diubah dengan cara yang sama dengan undang-undang biasa. Contohnya adalah konstitusi Inggris.

  4. Konstitusi Kaku

    Konstitusi kaku adalah konstitusi yang memiliki prosedur perubahan yang lebih sulit daripada undang-undang biasa. Perubahan konstitusi kaku memerlukan persetujuan yang lebih ketat. Contohnya adalah UUD 1945 Indonesia.

Kesimpulan

Sebagai hukum dasar, konstitusi memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum dalam suatu negara. Konstitusi mengatur tentang kedudukan dan kewenangan lembaga negara, hak-hak asasi manusia, serta prosedur perubahan undang-undang. Dengan memiliki konstitusi yang kuat dan jelas, sebuah negara dapat menciptakan pemerintahan yang stabil dan berlandaskan keadilan bagi seluruh warganya.

Baca Juga:  Pengertian Tembakan Kaitan Dalam Permainan Bola Basket

Langgeng

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.
Back to top button