Pengertian Koperasi Menurut Uu No 17 Tahun 2012

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama dengan berlandaskan asas kekeluargaan. Koperasi sendiri memiliki aturan hukum yang mengatur keberadaannya, di Indonesia aturan hukum tentang koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi. Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai pengertian koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012.

Pengertian Koperasi Menurut UU No 17 Tahun 2012

Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus berwadah koperasi. Prinsip koperasi tersebut antara lain adalah keanggotaan terbuka dan sukarela, pengelolaan demokratis, pembagian hasil yang adil, pendidikan, serta pelatihan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi.

Badan usaha dalam pengertian koperasi adalah suatu usaha untuk memperoleh keuntungan materi dan nonmateri. Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh akan dibagi secara adil kepada para anggotanya sesuai dengan jasa atau kontribusi mereka terhadap koperasi.

Anggota koperasi adalah orang atau badan hukum yang memiliki keanggotaan secara sukarela dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebagai anggota, mereka memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan serta mendapatkan bagian dari hasil usaha koperasi.

Unsur Pokok dalam Koperasi Menurut UU No 17 Tahun 2012

Dalam UU No 17 Tahun 2012, terdapat beberapa unsur pokok yang harus ada dalam suatu koperasi, antara lain:

1. Keanggotaan
Keanggotaan dalam koperasi bersifat terbuka dan sukarela, artinya siapa pun dapat menjadi anggota koperasi asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta berhak untuk mengikuti rapat anggota dan memberikan suara dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga:  Pengertian Stomata

2. Pengurus
Pengurus koperasi adalah badan yang bertanggung jawab dalam mengelola koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus dipilih oleh para anggota koperasi melalui mekanisme demokratis dan wajib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

3. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan forum untuk mengambil keputusan dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota koperasi dan setiap anggota memiliki hak suara yang sama untuk menentukan kebijakan koperasi.

4. Pengawas
Pengawas koperasi bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi guna memastikan bahwa koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berprinsip transparan.

Prinsip-prinsip Koperasi Menurut UU No 17 Tahun 2012

Dalam UU No 17 Tahun 2012, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi, antara lain:

1. Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
Keanggotaan dalam koperasi bersifat terbuka, artinya siapa pun dapat menjadi anggota koperasi tanpa diskriminasi. Keanggotaan juga bersifat sukarela, artinya anggota bergabung atas dasar kemauan sendiri.

2. Pengelolaan Demokratis
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, di mana setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan. Prinsip demokrasi dijalankan dalam semua tingkatan kegiatan koperasi.

3. Pembagian Hasil yang Adil
Hasil usaha yang diperoleh koperasi akan dibagi secara adil kepada para anggotanya berdasarkan jasa atau kontribusi yang telah mereka berikan. Pembagian hasil yang adil menjadi salah satu prinsip utama dalam koperasi.

4. Pendidikan dan Pelatihan
Koperasi wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola koperasi. Pendidikan dan pelatihan menjadi kunci keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuan bersama.

Kelebihan Koperasi Menurut UU No 17 Tahun 2012

Koperasi memiliki berbagai kelebihan yang dapat menjadi alternatif dalam mengembangkan usaha, antara lain:

Baca Juga:  Pengertian Konsumen Dan Contohnya

1. Ekonomi Kerakyatan
Koperasi merupakan wadah ekonomi kerakyatan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Dengan koperasi, masyarakat dapat mengakses sumber daya ekonomi secara bersama-sama.

2. Kesejahteraan Anggota
Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kegiatan usaha yang dilakukan bersama. Dengan pembagian hasil yang adil, anggota koperasi dapat merasakan manfaat dari keberhasilan usaha koperasi.

3. Kemandirian Ekonomi
Koperasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mandiri secara ekonomi dengan cara berusaha secara bersama-sama. Dengan kemandirian ekonomi, masyarakat dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain dalam memenuhi kebutuhan.

Kesimpulan

Dengan adanya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi, koperasi di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk dapat berkembang secara optimal. Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sangat berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya sebagai tujuan utama. Dengan mematuhi prinsip-prinsip koperasi dan kelebihan yang dimiliki, koperasi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, Penting bagi semua pihak untuk memahami pengertian koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 agar dapat menjalankan koperasi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai koperasi dan peranannya dalam memajukan ekonomi masyarakat.

Langgeng

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.
Back to top button