Pengertian Koperasi Menurut Uu No 2Tahun 1992

Koperasi merupakan sebuah bentuk organisasi yang beranggotakan orang-orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Koperasi juga dikenal sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang secara sukarela bersatu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial mereka.

1. Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 atau yang dikenal juga sebagai Undang-undang Koperasi merupakan payung hukum yang mengatur tentang koperasi di Indonesia. Menurut UU Nomor 2 Tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang didirikan atas inisiatif anggota yang berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang menyatu berdasarkan persamaan kepentingan dan tujuan, serta membangun ekonomi bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

2. Prinsip-prinsip Koperasi Menurut UU No. 2 Tahun 1992

Menurut UU No. 2 Tahun 1992, terdapat lima prinsip dasar koperasi yang harus dijunjung tinggi oleh setiap koperasi, yaitu:

  1. Kepentingan Anggota: Koperasi berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi bersama.
  2. Partisipasi Anggota: Setiap anggota memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di dalam koperasi.
  3. Manajemen Demokratis: Koperasi dikelola secara demokratis dengan prinsip keterbukaan dan keadilan.
  4. Pendistribusian Sisa Hasil Usaha: Sisa hasil usaha koperasi dibagikan kembali kepada anggota berdasarkan tingkat kerjasama atau transaksi dengan koperasi.
  5. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi: Koperasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota serta masyarakat sekitar dalam hal ekonomi koperasi.

3. Bentuk Koperasi yang Diatur dalam UU No. 2 Tahun 1992

UU No. 2 Tahun 1992 juga menentukan empat bentuk koperasi yang diakui di Indonesia, yaitu:

  • Koperasi Primer: Koperasi yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum koperasi secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi bersama.
  • Koperasi Sekunder: Koperasi yang didirikan oleh satu atau lebih koperasi primer untuk memajukan dan mengembangkan koperasi primer.
  • Koperasi Tertier: Koperasi yang didirikan oleh satu atau lebih koperasi primer dan atau koperasi sekunder untuk memajukan dan mengembangkan koperasi tertier.
  • Koperasi Gabungan: Koperasi yang didirikan oleh setidaknya dua koperasi primer dari sektor yang sama atau berbeda untuk menjalankan usaha sesuai dengan kepentingan bersama.

4. Syarat Pendirian Koperasi Menurut UU No. 2 Tahun 1992

UU No. 2 Tahun 1992 juga menetapkan syarat-syarat pendirian koperasi yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Berdasarkan Asas Kebersamaan: Koperasi harus didirikan atas dasar kesadaran dan keinginan bersama dari para anggota untuk memajukan ekonomi bersama.
  2. Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku: Pendirian koperasi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga: Koperasi harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah disahkan oleh rapat anggota.
  4. Memiliki Jumlah Anggota yang Cukup: Koperasi harus memiliki jumlah anggota yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha secara efektif.
  5. Memiliki Manajemen yang Kompeten: Koperasi harus memiliki manajemen yang kompeten dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan usaha koperasi.

5. Manfaat Bergabung dengan Koperasi Menurut UU No. 2 Tahun 1992

Bergabung dengan koperasi memiliki berbagai manfaat bagi anggotanya, antara lain:

  1. Keuntungan Ekonomi: Anggota koperasi dapat memperoleh keuntungan dari hasil usaha koperasi.
  2. Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan: Anggota koperasi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di dalam koperasi.
  3. Lindung Nilai: Koperasi dapat menjadi sarana untuk melindungi nilai ekonomi anggotanya dalam kondisi yang tidak stabil.
  4. Pendidikan dan Pelatihan: Koperasi memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang.

6. Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian koperasi menurut UU No. 2 Tahun 1992. Koperasi memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat karena mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui prinsip-prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Dengan memahami undang-undang yang mengatur koperasi, diharapkan koperasi di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi anggotanya.

Baca Juga:  Pengertian Serat: Definisi dan Penjelasan Lengkap Menurut Ahli

Langgeng

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.
Back to top button