Leasing merupakan suatu bentuk aktivitas pembiayaan di mana suatu pihak yang disebut sebagai lessor menyewakan aset kepada pihak lain yang disebut sebagai lessee dengan membayar sejumlah uang secara periodik selama jangka waktu tertentu. Dalam kontrak leasing, lessor tetap sebagai pemilik aset, sedangkan lessee mendapatkan hak penggunaan aset tersebut.
Jenis-jenis Leasing
- Operating Lease
- Finance Lease
- Capital Lease
Operating lease merupakan jenis leasing di mana aset disewakan untuk jangka waktu yang relatif pendek, biasanya kurang dari masa ekonomis aset tersebut. Pada jenis leasing ini, lessor bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan aset. Biasanya pada akhir masa sewa, aset dikembalikan kepada lessor.
Finance lease merupakan jenis leasing di mana aset disewakan untuk jangka waktu yang lebih lama dari masa ekonomis aset tersebut. Lessee biasanya memiliki opsi untuk membeli aset tersebut dengan harga yang telah ditentukan pada akhir masa sewa. Pada jenis leasing ini, lessee bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan aset.
Capital lease biasanya digunakan untuk membiayai pembelian aset yang nilainya cukup besar dan masa manfaatnya relatif lama. Pada jenis leasing ini, aset dianggap sebagai milik lessee dan diakui sebagai kewajiban di neraca perusahaan.
Manfaat Leasing
Leasing memiliki berbagai manfaat, baik bagi lessor maupun lessee. Berikut adalah beberapa manfaat dari kegiatan leasing:
- Alternatif Pembiayaan
- Mengurangi Risiko Keuangan
- Pemeliharaan Aset
- Keuangan Lebih Sehat
Leasing memberikan alternatif pembiayaan yang lebih fleksibel dibandingkan dengan pinjaman bank. Dengan leasing, lessee dapat menggunakan aset tanpa harus mengeluarkan uang tunai atau pinjaman yang besar.
Dengan menggunakan leasing, lessee dapat mengalihkan risiko kepemilikan aset kepada lessor. Hal ini membantu mengurangi risiko keuangan yang harus ditanggung oleh lessee.
Pada jenis operating lease, lessor bertanggung jawab atas pemeliharaan aset. Hal ini membantu lessee untuk fokus pada kegiatan utama perusahaan tanpa perlu memikirkan perawatan aset tersebut.
Dengan menggunakan leasing, lessee tidak perlu mengeluarkan uang tunai dalam jumlah besar untuk pembelian aset. Hal ini membantu menjaga keuangan perusahaan tetap sehat tanpa harus terbebani dengan pembayaran yang besar sekaligus.
Perbedaan Leasing dan Kredit
Seringkali leasing dan kredit dianggap sebagai hal yang sama, namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan mendasar. Berikut adalah perbedaan utama antara leasing dan kredit:
- Keberadaan Aset
- Uang Muka
- Pemeliharaan Aset
- Opini Publik
Pada leasing, lessor tetap sebagai pemilik aset, sedangkan pada kredit, peminjam menjadi pemilik aset setelah melunasi pembayaran. Hal ini menjadikan leasing lebih fleksibel untuk perusahaan yang memerlukan aset tanpa harus memiliki kepemilikan langsung.
Pada kredit, biasanya peminjam harus memberikan uang muka atau DP tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan pembiayaan. Sedangkan pada leasing, lessee biasanya tidak perlu memberikan uang muka yang besar karena aset tetap dimiliki oleh lessor.
Pada leasing, pemeliharaan aset biasanya menjadi tanggung jawab lessor, sedangkan pada kredit, pemeliharaan aset menjadi tanggung jawab peminjam sebagai pemilik aset.
Leasing seringkali dianggap lebih positif dalam opini publik karena memberikan kesan bahwa perusahaan tersebut lebih inovatif dalam pembiayaan dan investasi. Sedangkan kredit seringkali dianggap sebagai opsi terakhir karena harus membayar angsuran yang besar.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa leasing merupakan alternatif pembiayaan yang fleksibel dan menguntungkan baik bagi lessor maupun lessee. Berbagai jenis leasing seperti operating lease, finance lease, dan capital lease memberikan opsi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam mengelola aset. Penting bagi perusahaan untuk memahami perbedaan antara leasing dan kredit agar dapat memilih opsi pembiayaan yang tepat untuk pertumbuhan bisnisnya.