Syar U Man Qablana adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia hukum Islam. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “syar’u” yang berarti hukum atau peraturan, dan “qablana” yang berarti sebelum kita. Dengan demikian, Syar U Man Qablana dapat diartikan sebagai hukum yang berlaku sebelum kita, atau hukum yang berlaku sebelum kita diberlakukan.
Asal Usul Syar U Man Qablana
Istilah Syar U Man Qablana pertama kali muncul pada masa Rasulullah Muhammad SAW. Pada saat itu, Nabi Muhammad SAW menerima wahyu dari Allah SWT yang kemudian ditetapkan sebagai hukum atau syariat Islam. Hukum-hukum ini diterapkan oleh Rasulullah dan umat Islam pada masa itu. Sebagian dari hukum-hukum ini telah menjadi bagian dari syariat Islam sampai saat ini, meskipun ada juga hukum yang bersifat kontekstual dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Contoh Hukum Syar U Man Qablana
Beberapa contoh hukum Syar U Man Qablana yang masih berlaku hingga sekarang antara lain:
- Shalat: Shalat merupakan salah satu pilar utama dalam Islam dan telah diwajibkan sejak zaman Rasulullah. Tata cara shalat dan waktu-waktu pelaksanaannya telah diatur dengan jelas dalam syariat Islam.
- Zakat: Zakat atau infak merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk membantu sesama yang membutuhkan. Hukum zakat telah menjadi bagian dari syariat Islam sejak zaman Rasulullah.
- Puasa: Puasa Ramadhan juga merupakan kewajiban umat Islam yang telah diatur oleh syariat Islam sejak zaman Rasulullah.
- Haji: Melakukan ibadah haji ke Baitullah di Makkah juga merupakan bagian dari syariat Islam yang telah berlaku sejak zaman Rasulullah.
Relevansi Syar U Man Qablana dengan Zaman Sekarang
Meskipun hukum Syar U Man Qablana memiliki asal usul yang berasal dari zaman Rasulullah, banyak hukum tersebut masih relevan dengan zaman sekarang. Hal ini dikarenakan prinsip-prinsip dasar dalam syariat Islam yang bersifat universal dan abadi, serta dapat mengakomodasi perubahan zaman.
Sebagai contoh, walaupun perangkat komunikasi dan teknologi telah berkembang pesat, hukum larangan fitnah dan ghibah tetap berlaku dalam Islam. Begitu pula dengan prinsip-prinsip keadilan, kebersihan, dan kesehatan yang terdapat dalam syariat Islam, tetap dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di era modern.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Syar U Man Qablana merupakan bagian yang tak terpisahkan dari syariat Islam. Hukum-hukum yang berlaku sejak zaman Rasulullah memiliki nilai dan prinsip yang tetap relevan dengan zaman sekarang. Penting bagi umat Islam untuk memahami, menjalankan, dan menghormati hukum-hukum tersebut sebagai bagian dari ibadah dan kepatuhan kepada Allah SWT.
Dengan menjunjung tinggi hukum Syar U Man Qablana, umat Islam dapat hidup sesuai dengan ajaran agama dan mendapatkan keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat.