Pengertian Tentang De Facto Dan De Jure

De facto dan de jure adalah dua istilah hukum yang sering digunakan dalam konteks hukum internasional maupun hukum nasional. Meskipun kedua istilah ini sering digunakan bersamaan, keduanya memiliki makna yang berbeda. Untuk lebih memahami kedua istilah ini, mari kita bahas pengertian, perbedaan, dan contohnya.

1. Pengertian De Facto

De facto berasal dari bahasa Latin yang berarti “sesungguhnya”. Dalam konteks hukum, istilah ini digunakan untuk menunjukkan keadaan yang sebenarnya atau kenyataan yang ada secara faktual, meskipun tidak diakui secara resmi oleh hukum. Dengan kata lain, suatu keadaan de facto bisa terjadi tanpa mengikuti prosedur atau aturan hukum yang berlaku.

Contoh De Facto:

  • Pemerintahan sementara yang berkuasa setelah terjadinya suatu kudeta.
  • Pemimpin yang menguasai suatu wilayah tanpa pengakuan dari pemerintah yang sah.

2. Pengertian De Jure

De jure juga berasal dari bahasa Latin yang berarti “menurut hukum”. Istilah ini digunakan untuk merujuk pada sesuatu yang diakui atau diatur secara sah oleh hukum. Jadi, suatu keadaan atau status de jure memiliki legitimasi hukum yang jelas dan diakui oleh aturan hukum yang berlaku.

Contoh De Jure:

  • Pemerintah yang diakui dan sah menurut konstitusi negara.
  • Hak kepemilikan properti yang didasarkan pada sertifikat tanah yang sah.

3. Perbedaan Antara De Facto dan De Jure

Meskipun sering digunakan bersamaan, de facto dan de jure memiliki perbedaan yang mendasar. Perbedaan utama antara keduanya adalah dalam segi pengakuan hukum.

Tabel Perbandingan De Facto dan De Jure:

De FactoDe Jure
PengertianSesuai kenyataan faktualMenurut hukum yang berlaku
Pengakuan HukumTidak diakui secara resmiDiakui secara sah
LegitimasiTidak memiliki legitimasi hukumMemiliki legitimasi hukum

4. Contoh Kasus De Facto dan De Jure

Untuk lebih memahami perbedaan antara de facto dan de jure, berikut adalah beberapa contoh kasus nyata yang dapat menggambarkan penggunaan kedua istilah ini:

Contoh Kasus 1: Pemerintahan Sementara

Suatu negara mengalami kudeta militer yang menggulingkan pemerintahan yang sah. Pemerintahan baru yang berkuasa setelah kudeta tersebut merupakan pemerintahan yang berdasarkan kekuasaan militer dan belum diakui oleh masyarakat internasional. Pemerintahan baru ini dapat dikatakan sebagai pemerintahan de facto, karena meskipun menguasai kekuasaan secara faktual, namun belum memiliki pengakuan resmi secara hukum.

Contoh Kasus 2: Kepemilikan Properti

Seorang individu memiliki rumah tinggal yang dibelinya secara sah dan sudah memiliki sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Dalam hal ini, kepemilikan properti tersebut merupakan kepemilikan de jure, karena telah diakui secara sah oleh hukum dengan adanya sertifikat hak atas tanah yang sah.

5. Kesimpulan

Dalam hukum, istilah de facto dan de jure digunakan untuk menyatakan keadaan atau status sesuai kenyataan faktual dan hukum yang berlaku. Meskipun sering digunakan bersamaan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam segi pengakuan hukum. Memahami perbedaan antara de facto dan de jure akan membantu dalam menafsirkan suatu keadaan atau status dalam konteks hukum yang tepat.

Baca Juga:  Pengertian Terminal

Taufik

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.
Back to top button