Pendahuluan
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang merasa sangat bersyukur kepada Allah SWT atas kebaikan yang telah diberikan-Nya. Sujud syukur juga bisa dilakukan ketika seseorang merasa terhindar dari bahaya atau mendapatkan kabar baik. Dalam Islam, sujud syukur memiliki peran yang sangat penting dalam mengekspresikan rasa syukur kepada Allah SWT.
Namun, ada beberapa perdebatan mengenai jumlah sujud yang dilakukan dalam sujud syukur. Beberapa ulama berpendapat bahwa sujud syukur dilakukan sebanyak dua kali, yaitu dua sujud seperti yang dilakukan dalam shalat. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa sujud syukur seharusnya dilakukan sebanyak satu kali. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai jumlah sujud yang seharusnya dilakukan dalam sujud syukur.
Sujud Syukur: Sebanyak Satu Kali atau Dua Kali?
Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa tidak ada tuntunan yang jelas dari Nabi Muhammad SAW mengenai jumlah sujud yang harus dilakukan dalam sujud syukur. Oleh karena itu, perbedaan pendapat di kalangan ulama pun muncul.
Menurut sebagian ulama, sujud syukur seharusnya dilakukan sebanyak dua kali, serupa dengan sujud dalam shalat. Mereka berkeyakinan bahwa sujud syukur seharusnya memiliki tingkat kekhususan yang tinggi, sehingga seharusnya dilakukan sebanyak dua kali untuk mengekspresikan rasa syukur secara lebih mendalam.
Di sisi lain, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa sujud syukur seharusnya dilakukan sebanyak satu kali. Mereka berargumen bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa sujud syukur seharusnya dilakukan dua kali, dan cukup dilakukan satu kali saja sebagai bentuk syukur yang sepenuhnya diberikan kepada Allah SWT.
Pendapat Ulama mengenai Jumlah Sujud dalam Sujud Syukur
Dalam kitab-kitab fikih, terdapat perbedaan pendapat antara ulama mengenai jumlah sujud yang seharusnya dilakukan dalam sujud syukur. Berikut adalah beberapa pendapat ulama mengenai masalah ini:
1. Pendapat yang menyatakan bahwa sujud syukur seharusnya dilakukan sebanyak dua kali:
– Imam Malik berpendapat bahwa sujud syukur seharusnya dilakukan sebanyak dua kali, serupa dengan sujud dalam shalat. Ini merupakan pendapat yang dipegang oleh mayoritas mazhab Maliki.
– Imam Al-Auza’i juga berpendapat bahwa sujud syukur seharusnya dilakukan sebanyak dua kali, berdasarkan hadis-hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan sujud syukur sebanyak dua kali.
2. Pendapat yang menyatakan bahwa sujud syukur seharusnya dilakukan sebanyak satu kali:
– Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sujud syukur seharusnya dilakukan sebanyak satu kali, karena tidak ada tuntunan yang jelas untuk melakukannya dua kali.
– Imam Asy-Syafi’i juga berpendapat bahwa sujud syukur seharusnya dilakukan sebanyak satu kali, karena menurutnya tidak ada dalil yang menunjukkan seharusnya dilakukan dua kali.
Penafsiran Hadis-hadis terkait Sujud Syukur
Dalam menentukan jumlah sujud yang seharusnya dilakukan dalam sujud syukur, para ulama juga mengacu pada beberapa hadis yang berkaitan dengan peristiwa sujud syukur yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah beberapa hadis yang sering dikutip dalam perdebatan mengenai jumlah sujud dalam sujud syukur:
1. Hadis tentang sujud syukur saat mendapat kabar baik:
Dari Abu Bakrah ra. Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah satu di antara kalian mendapat kabar gembira, maka janganlah dia memberitahukannya sampai dia mengerjakan shalat dua rakaat dan sujud syukur.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
2. Hadis tentang sujud syukur saat ditimpa musibah:
Dari Abu Bakrah ra. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Ali ra. pernah memberi kabar kepadaku, kemudian aku bersabda, ‘Karomat atau musibah?’ Ali menjawab, ‘Keduanya.’ Aku bersabda, ‘Tidakkah kamu sujud syukur?’ Ali menjawab, ‘Aku (sudah) sujud syukur’.” (HR. An-Nasa’i)
Dari hadis-hadis di atas, terlihat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan sujud syukur dalam berbagai kesempatan, baik saat menerima kabar baik maupun saat ditimpa musibah. Namun, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai jumlah sujud yang dilakukan dalam setiap peristiwa sujud syukur tersebut.
Menentukan Jumlah Sujud dalam Sujud Syukur
Berdasarkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan penafsiran hadis-hadis terkait sujud syukur, sebaiknya umat Islam memahami bahwa jumlah sujud dalam sujud syukur sebenarnya tidak menjadi hal yang mengikat. Selama sujud syukur tersebut dilakukan dengan niat yang ikhlas untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT, baik dilakukan satu kali atau dua kali tetap dianggap sah.
Namun, bagi yang ingin mengikuti pendapat ulama tertentu, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jika Mengikuti Pendapat yang Menyatakan bahwa Sujud Syukur Dilakukan Sebanyak Dua Kali:
– Sujud syukur dilakukan dengan niat sujud syukur, yaitu sebagai ungkapan syukur atas kebaikan atau perlindungan yang diberikan oleh Allah SWT.
– Dua sujud dilakukan sebagaimana sujud dalam shalat, dengan posisi tuma’ninah dan khusyuk.
Jika Mengikuti Pendapat yang Menyatakan bahwa Sujud Syukur Dilakukan Sebanyak Satu Kali:
– Sujud syukur dilakukan dengan niat sujud syukur, tanpa perlu dilakukan dua kali.
– Sujud syukur bisa dilakukan setelah shalat sunnah atau kapan pun di luar waktu shalat.
Dengan demikian, umat Islam dapat memilih untuk mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini memiliki argumentasi yang lebih kuat, atau memilih untuk tetap menghormati perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Kesimpulan
Dalam Islam, sujud syukur merupakan bentuk ekspresi rasa syukur yang sangat penting. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah sujud yang seharusnya dilakukan dalam sujud syukur, umat Islam sebaiknya tetap memahami bahwa sujud syukur sebenarnya tidak diatur secara kaku. Tindakan terpenting dalam sujud syukur adalah ikhlas dan khusyuk dalam menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT. Sebagai umat Islam yang toleran dan penuh kasih sayang, kita sebaiknya menghormati perbedaan pendapat di kalangan ulama dan tetap menjaga persaudaraan antar sesama muslim.
Daftar Pustaka
– Abdul Majid Al-Husayni. (1997). Al-Majmu’. Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah.
– Al-Bahuti, Bin Hajar. (Cet. ke-3). Sharh Shalah Al-Bahjah. Beirut: Dar Al-Fikr.
Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sujud syukur dan perbedaan pendapat mengenai jumlah sujud yang seharusnya dilakukan. Semoga artikel ini dapat membantu umat Islam dalam memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai ajaran Islam yang luhur. Terima kasih atas perhatian dan semoga bermanfaat. Aamiin.