Menurut Uud 1945 Kekuasaan Legislatif Dilaksanakan Oleh

Undang-Undang Dasar 1945, atau yang lebih dikenal dengan UUD 1945, merupakan konstitusi tertinggi di Republik Indonesia yang mengatur tentang pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Salah satu kekuasaan utama yang diatur dalam UUD 1945 adalah kekuasaan legislatif.

Kekuasaan Legislatif: Pengertian

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat undang-undang yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia, menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh lembaga negara yang disebut dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

DPR: Lembaga Legislatif Menurut UUD 1945

DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menjalankan kekuasaan legislatif. DPR terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan merupakan wakil rakyat di tingkat nasional.

Menurut UUD 1945, DPR memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, serta anggaran negara. DPR juga memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu, seperti perjanjian internasional dan pengangkatan kepala lembaga negara.

Format Daftar dan Bullet Points

Untuk lebih memudahkan pemahaman mengenai kekuasaan legislatif menurut UUD 1945, berikut adalah poin-poin kunci yang perlu diketahui:

  • Kewenangan: DPR memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, melakukan pengawasan, serta memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu.
  • Anggota: Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dan merupakan wakil rakyat di tingkat nasional.
  • Persetujuan: DPR memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas perjanjian internasional dan pengangkatan kepala lembaga negara.

Tabel HTML

Berikut adalah contoh tabel yang menjelaskan tentang pembagian kekuasaan menurut UUD 1945:

KekuasaanPenyelenggara
Kekuasaan EksekutifPresiden dan Pemerintah
Kekuasaan LegislatifDPR
Kekuasaan YudikatifMahkamah Konstitusi dan Peradilan Umum
Baca Juga:  Topik Teks Tersebut Terdapat Pada Kalimat Nomor

Penutup

Dengan demikian, kekuasaan legislatif menurut UUD 1945 merupakan salah satu kekuasaan utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Dalam konteks demokrasi, kekuasaan legislatif merupakan cerminan dari kehendak rakyat yang diwakili melalui anggota DPR.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kekuasaan legislatif menurut UUD 1945, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi kinerja DPR dan turut serta dalam proses pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Taufik

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.
Back to top button