Kedaulatan Raja atau sistem monarki adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang Raja atau Ratu. Sistem ini pernah diterapkan di banyak negara di seluruh dunia, namun seiring dengan perkembangan zaman, banyak negara yang beralih ke sistem pemerintahan republik. Meskipun demikian, beberapa negara masih mempertahankan sistem monarki hingga saat ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas negara-negara yang pernah menerapkan kedaulatan Raja.
1. Inggris
Inggris adalah salah satu negara yang paling terkenal dengan sistem monarki. Sejak berabad-abad lamanya, Inggris telah memiliki Raja atau Ratu sebagai kepala negara. Sampai saat ini, monarki Inggris masih bertahan dan memiliki peran simbolis dalam menjalankan pemerintahan. Ratu Elizabeth II saat ini adalah Monarki Inggris yang memerintah sejak 1952. Meskipun kekuasaan Raja atau Ratu di Inggris lebih bersifat seremonial dan tidak terlalu berpengaruh dalam kebijakan pemerintahan, namun mereka tetap memiliki peran penting dalam kegiatan kenegaraan.
2. Saudi Arabia
Saudi Arabia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem monarki absolute, di mana Raja memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan. Arab Saudi diperintah oleh Keluarga Kerajaan Saudi yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam sistem monarki ini, Raja tidak hanya sebagai simbol negara, tetapi juga memiliki kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Meskipun demikian, dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah mengalami reformasi dalam upaya menuju liberalisasi sosial dan ekonomi.
3. Thailand
Thailand adalah negara lain yang masih menerapkan sistem monarki. Raja atau Ratu Thailand memiliki peran yang kuat dalam pemerintahan, meskipun sebagian besar kekuasaannya dipegang oleh pemerintah dan militer. Saat ini, Raja Maha Vajiralongkorn adalah kepala negara Thailand yang memerintah sejak 2016 setelah kematian ayahnya, Raja Bhumibol Adulyadej. Meskipun terdapat perdebatan terkait peran Monarki dalam politik Thailand, namun Raja tetap dihormati dan dianggap sebagai lambang persatuan bangsa.
4. Malaysia
Malaysia adalah negara yang memiliki sistem monarki yang unik. Malaysia merupakan negara federasi yang terdiri dari 13 negara bagian, di mana masing-masing negara bagian memiliki Sultan atau Yang di-Pertuan Agong sebagai kepala negara. Yang di-Pertuan Agong adalah Raja Malaysia yang dipilih dari antara para Sultan negara bagian setiap lima tahun sekali. Meskipun kekuasaan politik Malaysia lebih dipegang oleh perdana menteri dan parlemen, Monarki masih memegang peranan penting dalam upacara kenegaraan dan kebudayaan.
5. Jepang
Jepang adalah salah satu negara yang memiliki Monarki Konstitusional, di mana Kaisar Jepang adalah simbol negara dan persatuan rakyat. Meskipun kekuasaan politik dipegang oleh perdana menteri dan parlemen, Kaisar masih memegang peranan penting dalam kegiatan keagamaan dan kebudayaan. Saat ini, Kaisar Naruhito adalah Kaisar Jepang yang naik tahta pada tahun 2019 setelah ayahnya, Kaisar Akihito, turun tahta.
6. Belanda
Belanda adalah negara dengan sistem monarki konstitusional di mana Raja atau Ratu memiliki peran sebagai simbol negara dan persatuan bangsa. Saat ini, Belanda dikepalai oleh Raja Willem-Alexander yang naik tahta pada tahun 2013 setelah ibunya, Ratu Beatrix, turun tahta. Meskipun kekuasaan politik dijalankan oleh perdana menteri dan parlemen, Raja atau Ratu Belanda tetap memiliki peran penting dalam hubungan luar negeri dan kegiatan kenegaraan.
7. Swedia
Swedia adalah salah satu negara dengan sistem monarki konstitusional di Eropa Utara. Raja atau Ratu Swedia memiliki peran sebagai simbol negara dan menghadiri berbagai kegiatan kenegaraan. Saat ini, Swedia dikepalai oleh Raja Carl XVI Gustaf yang naik tahta sejak tahun 1973. Meskipun kekuasaan politik dijalankan oleh pemerintah, Raja Swedia memiliki pengaruh dalam hubungan luar negeri dan kegiatan kebudayaan.
8. Spanyol
Spanyol adalah negara dengan sistem monarki konstitusional di Eropa Barat. Raja atau Ratu Spanyol memegang peran sebagai simbol negara dan persatuan bangsa. Saat ini, Spanyol dikepalai oleh Raja Felipe VI yang naik tahta pada tahun 2014 setelah ayahnya, Raja Juan Carlos I, turun tahta. Meskipun kekuasaan politik dijalankan oleh perdana menteri dan parlemen, Raja atau Ratu Spanyol memiliki peran penting dalam hubungan luar negeri dan kegiatan kenegaraan.
9. Denmark
Denmark adalah negara lain yang memiliki sistem monarki konstitusional di Eropa Utara. Raja atau Ratu Denmark memiliki peran sebagai simbol negara dan kegiatan kenegaraan. Saat ini, Denmark dikepalai oleh Ratu Margrethe II yang naik tahta sejak tahun 1972. Meskipun kekuasaan politik dijalankan oleh perdana menteri dan parlemen, Raja atau Ratu Denmark tetap terlibat dalam kegiatan keagamaan dan kebudayaan.
10. Norwegia
Norwegia adalah negara dengan sistem monarki konstitusional di Eropa Utara. Raja atau Ratu Norwegia memiliki peran sebagai simbol negara dan persatuan bangsa. Saat ini, Norwegia dikepalai oleh Raja Harald V yang naik tahta sejak tahun 1991. Meskipun kekuasaan politik dijalankan oleh perdana menteri dan parlemen, Raja atau Ratu Norwegia masih terlibat dalam kegiatan keagamaan dan kebudayaan.
Kesimpulan
Dari daftar di atas, kita dapat melihat berbagai negara yang pernah menerapkan kedaulatan Raja dalam sistem pemerintahannya. Meskipun beberapa di antaranya telah mengalami transformasi ke arah sistem pemerintahan yang lebih demokratis, namun Monarki masih dihormati dan memiliki peran penting dalam simbolisasi negara. Seiring dengan perkembangan zaman, kita akan terus melihat bagaimana Monarki di berbagai negara akan terus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat dan politik.
FAQ
1. Apakah semua negara dengan Monarki menerapkan sistem pemerintahan yang sama?
Tidak, ada berbagai model Monarki yang berbeda di berbagai negara. Ada yang menerapkan Monarki absolute dengan kekuasaan penuh di tangan Raja, ada juga yang menerapkan Monarki konstitusional di mana kekuasaan Raja lebih terbatas dan diatur oleh konstitusi.
2. Apa perbedaan antara Monarki absolute dan Monarki konstitusional?
Pada Monarki absolute, Raja memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan tanpa adanya pembatasan atau pengawasan. Sedangkan pada Monarki konstitusional, kekuasaan Raja dibatasi oleh konstitusi dan dijalankan bersama dengan pemerintah atau parlemen.
3. Apakah Monarki masih relevan di zaman modern ini?
Meskipun banyak negara beralih ke sistem republik, Monarki masih dihormati dan relevan dalam simbolisasi negara dan kebudayaan di banyak negara di seluruh dunia.