Pendahuluan
Khutbah dan tablig adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks agama Islam. Kedua istilah ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam praktik keagamaan umat Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara khutbah dan tablig dilihat dari segi pelakunya.
Khutbah
Khutbah merupakan salah satu dari dua khotbah yang disampaikan oleh seorang khatib pada hari Jumat. Khotbah pertama disebut khutbah pertama atau khutbah wukuf, sedangkan khotbah kedua disebut khutbah kedua atau khutbah wukuf. Seorang khatib adalah orang yang ditunjuk untuk memberikan khutbah di masjid pada hari Jumat. Khutbah pertama dimulai dengan membaca hamdalah (pujian kepada Allah) dan salawat (doa untuk Nabi Muhammad), lalu dilanjutkan dengan bacaan surah Al-A’raf atau surah lain yang diinginkan, kemudian dilanjutkan dengan istighfar (meminta ampun), lalu dilanjutkan dengan wirid (zikir) dan doa atau adab/adat istighfar (meminta ampun).
Personil utama dalam penyampaian khutbah adalah khatib, yaitu orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan untuk memberikan khutbah pada hari Jumat di masjid. Khatib biasanya merupakan seorang ulama atau orang yang memiliki pengetahuan agama yang cukup untuk memberikan ceramah keagamaan kepada jamaah. Khatib memiliki tugas untuk memberikan nasihat, pengajaran, atau ceramah keagamaan kepada jamaah yang hadir di masjid.
Khutbah disampaikan di masjid pada hari Jumat, yaitu pada waktu salat Jumat berlangsung. Khutbah memiliki karakteristik yang sangat khusus dan tidak boleh diucapkan di luar waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Tablig
Tabligh adalah kegiatan berdakwah secara langsung kepada masyarakat. Kegiatan tabligh ini biasanya dilakukan oleh para da’i atau orang-orang yang mengajak orang lain untuk mengenal agama Islam. Mereka melakukan kegiatan tabligh dengan cara berkeliling ke rumah-rumah penduduk, tempat-tempat umum, atau bahkan ke wilayah pedalaman untuk menyampaikan ajaran Islam kepada masyarakat.
Personil utama dalam kegiatan tablig adalah para da’i atau pengajak. Mereka adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menyampaikan ajaran Islam kepada masyarakat. Mereka biasanya adalah relawan atau anggota dari jamaah tabligh yang memiliki komitmen untuk menyebarkan ajaran Islam kepada masyarakat luas. Para da’i ini melakukan kegiatan tabligh dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan agama Islam dan membawa orang-orang yang belum mengenal agama Islam untuk memahami dan menerima ajaran Islam.
Tabligh dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Kegiatan tabligh tidak terbatas pada waktu dan tempat tertentu, mereka dapat melakukan kegiatan tabligh kapan pun dan di mana pun ada kesempatan untuk melakukannya. Hal ini memungkinkan para da’i untuk terlibat dalam kegiatan tabligh secara aktif dan bertindak sebagai duta agama Islam di tengah-tengah masyarakat.
Perbedaan dari Segi Pelakunya
Dilihat dari segi pelakunya, perbedaan utama antara khutbah dan tablig adalah pelakunya. Dalam khutbah, pelaku utamanya adalah khatib yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan ditunjuk secara resmi oleh lembaga keagamaan untuk memberikan ceramah agama kepada jamaah di masjid pada hari Jumat. Sedangkan dalam tabligh, pelaku utamanya adalah para da’i atau pengajak yang melakukan kegiatan berdakwah kepada masyarakat secara langsung di luar masjid dan kapan pun ada kesempatan untuk melakukannya.
Kedua kegiatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam menyebarkan ajaran Islam. Khutbah memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk mendengarkan ceramah agama dari khatib yang kompeten, sementara tabligh memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk lebih aktif dalam menyebarkan ajaran Islam kepada masyarakat luas.
Kesimpulan
Dengan demikian, perbedaan antara khutbah dan tabligh dilihat dari segi pelakunya adalah sangat jelas. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kedua kegiatan ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam praktik keagamaan umat Islam. Masing-masing kegiatan memiliki nilai dan manfaat yang sangat penting dalam mendukung penyebaran ajaran Islam di masyarakat. Oleh karena itu, kedua kegiatan ini perlu mendapatkan perhatian dan dukungan yang memadai dari umat Islam agar dapat terus memberikan manfaat bagi umat Islam dan masyarakat luas.