Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah telah membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah pembentukan berbagai provinsi baru setelah berlakunya undang undang tersebut. Sebelumnya, Indonesia terdiri dari 27 provinsi, namun setelah berlakunya Undang Undang Otonomi Daerah, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 34 provinsi. Pembentukan provinsi baru ini bertujuan untuk memberikan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia. Berikut adalah provinsi-provinsi yang terbentuk setelah berlakunya Undang Undang Otonomi Daerah:
Provinsi Gorontalo
Provinsi Gorontalo merupakan salah satu provinsi yang terbentuk setelah berlakunya Undang Undang Otonomi Daerah. Sebelumnya, Gorontalo merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Provinsi Gorontalo secara resmi berdiri pada tanggal 5 Desember 2000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000. Ibukota provinsi ini terletak di Kota Gorontalo. Dengan luas wilayah sekitar 12.435,40 km2, Gorontalo terdiri dari 5 kabupaten dan 1 kota yaitu Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Gorontalo.
Provinsi Bangka Belitung
Provinsi Bangka Belitung merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Provinsi Bangka Belitung diresmikan pada tanggal 7 Oktober 2000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000. Ibukota provinsi ini terletak di Pangkalpinang. Provinsi Bangka Belitung terdiri dari 2 kabupaten yaitu Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung, serta 1 kotamadya yaitu Kotamadya Pangkalpinang. Dengan luas wilayah sekitar 16.424 km2, Provinsi Bangka Belitung memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, terutama tambang timah yang menjadi komoditas utama daerah ini.
Provinsi Banten
Provinsi Banten merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Barat. Pembentukan Provinsi Banten diresmikan pada tanggal 4 Oktober 2000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000. Ibukota provinsi ini terletak di Kota Serang. Provinsi Banten terdiri dari 4 kabupaten yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang, serta 4 kota yaitu Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Tangerang Selatan. Provinsi Banten memiliki potensi pariwisata yang menarik seperti Pantai Anyer, Pantai Sawarna, dan Situs Benteng Old Portuguese.
Provinsi Riau Kepulauan
Provinsi Riau Kepulauan atau Kepulauan Riau merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Riau. Pembentukan Provinsi Riau Kepulauan diresmikan pada tanggal 25 Oktober 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002. Ibukota provinsi ini terletak di Tanjung Pinang. Provinsi Riau Kepulauan terdiri dari 6 kabupaten yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Kepulauan Riau. Selain sebagai tujuan wisata, Provinsi Riau Kepulauan juga dikenal dengan wilayah perairannya yang kaya akan biota laut.
Provinsi Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara diresmikan pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012. Ibukota provinsi ini terletak di Tanjung Selor. Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari 4 kabupaten yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Provinsi Kalimantan Utara memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, terutama sektor kehutanan dan pertambangan.
Demikianlah beberapa provinsi yang terbentuk setelah berlakunya Undang Undang Otonomi Daerah. Pembentukan provinsi baru ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya provinsi-provinsi baru, diharapkan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut dapat berjalan lebih optimal dan berdampak positif bagi penduduk setempat.