Literasi

Sumber Hukum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia Adalah

Pengantar

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum yang didirikan berdasarkan asas kedaulatan rakyat, yang berkedaulatan dan berdaulat penuh yang ada pada rakyat Indonesia. Pembentukan NKRI tidak lepas dari sumber hukum yang menjadi landasan berdirinya negara. Dalam hal ini, sumber hukum pembentukan NKRI adalah hal yang sangat vital.

Dasar Hukum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi landasan utama dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis yang memiliki kekuatan yang sangat tinggi dalam sistem hukum di Indonesia. Pembentukan NKRI berawal dari pertemuan para tokoh pergerakan nasional di waktu itu yang kemudian menghasilkan rumusan kemerdekaan dan kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

UUD 1945 mengatur tentang susunan negara, kedaulatan negara, sistem pemerintahan, dan juga hak dan kewajiban warga negara. Selain itu, UUD 1945 juga menjadi rujukan utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya yang melandasi berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

2. Piagam Jakarta
Selain UUD 1945, sumber hukum pembentukan NKRI adalah Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan sebuah pernyataan politik yang dikeluarkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta menegaskan bahwa pembentukan NKRI didasarkan pada kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka Indonesia merdeka.

Piagam Jakarta juga menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan yang seluruh kekuasaan atas negara, bangsa, dan tanah air adalah ditangan rakyat. Piagam Jakarta juga menjadi acuan utama dalam proses pembentukan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Asas-Asas Pembentukan NKRI

1. Asas Kedaulatan Rakyat
Asas kedaulatan rakyat menjadi hal terpenting dalam pembentukan NKRI. Kedaulatan rakyat diakui sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam negara. Asas ini diperkuat oleh UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa segala kekuasaan ada pada rakyat dan dijalankan oleh wakil-wakilnya yang dipilih melalui pemilu untuk membuat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dalam Maju Sementara Kedua Tangan Lurus Adalah Teknik

2. Asas Musyawarah untuk Mufakat
Asas musyawarah untuk mufakat juga menjadi landasan dalam pembentukan NKRI. Hal ini tercermin dalam proses perumusan UUD 1945 yang melibatkan musyawarah para tokoh pergerakan nasional. Kemudian, asas ini juga dapat ditemui dalam proses pembentukan setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif di Indonesia.

3. Asas Keagamaan
Dalam pembentukan NKRI, asas keagamaan juga memegang peranan yang sangat penting. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, mewajibkan pengakuan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Asas keagamaan ini tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.

Penegasan Pembentukan NKRI dalam UUD 1945

Dalam UUD 1945, terdapat pasal-pasal yang menegaskan secara tegas tentang pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal tersebut antara lain:
– Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan.
– Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum yang berdasar kepada Kemanusiaan yang adil dan beradab.
– Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia menggunakan sistem formasi yang ditentukan oleh UUD 1945.

Ketiga pasal tersebut menjadi landasan utama tentang eksistensi NKRI dalam UUD 1945.

Kesimpulan

Sumber hukum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Piagam Jakarta. Dalam pembentukan NKRI, terdapat asas-asas penting seperti asas kedaulatan rakyat, musyawarah untuk mufakat, dan asas keagamaan yang menjadi landasan bagi berdirinya negara Indonesia. Penegasan mengenai pembentukan NKRI juga terdapat dalam UUD 1945 dengan pasal-pasal yang secara tegas menyatakan tentang eksistensi NKRI. Dengan demikian, sumber hukum pembentukan NKRI sangatlah vital dalam mendukung berdirinya negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berdaulat.

Baca Juga:  Manfaat Rendaman Air Serai dan Garam

Taufik

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.

Artikel Terkait

Back to top button