Pendahuluan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum dilakukannya amandemen, MPR memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, tidak semua hal merupakan tugas MPR sebelum terjadinya amandemen. Dalam artikel ini, kita akan membahas hal-hal yang bukan merupakan tugas MPR sebelum dilakukan amandemen.
Pengesahan Undang-Undang
Salah satu tugas MPR sebelum dilakukan amandemen adalah pengesahan Undang-Undang Dasar 1945. Sejak lahirnya Republik Indonesia, MPR telah memiliki peran penting dalam menetapkan undang-undang dasar sebagai hukum dasar negara. Namun, setelah amandemen, proses ini lebih didelegasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Oleh karena itu, pengesahan undang-undang bukan merupakan tugas MPR sebelum dilakukan amandemen.
Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum dilakukan amandemen, MPR memiliki kewenangan untuk mengangkat presiden dan wakil presiden. Namun, setelah amandemen, proses pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, mengangkat presiden dan wakil presiden bukan lagi merupakan tugas MPR sebelum dilakukan amandemen.
Pengawasan Terhadap Pemerintah
Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR sebelum dilakukan amandemen memiliki peran penting dalam mengawasi pemerintah. Namun, setelah amandemen, peran pengawasan tersebut lebih didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga-lembaga pengawas lainnya. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemerintah bukan lagi merupakan tugas utama MPR sebelum dilakukan amandemen.
Pengesahan RUU dan APBN
Sebelum amandemen, MPR memiliki wewenang dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, setelah amandemen, wewenang ini lebih dititikberatkan kepada DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, pengesahan RUU dan APBN bukan merupakan tugas MPR sebelum dilakukan amandemen.
Pengangkatan Pejabat Tinggi Negara
Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan dalam pengangkatan pejabat tinggi negara seperti Hakim Agung, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan lain-lain. Namun, setelah amandemen, lembaga-lembaga tertentu, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memiliki peran lebih besar dalam proses pengangkatan tersebut. Oleh karena itu, pengangkatan pejabat tinggi negara bukan merupakan tugas MPR sebelum dilakukan amandemen.
Kesimpulan
Dengan adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, banyak perubahan terjadi dalam tugas dan wewenang MPR. Beberapa hal yang sebelumnya menjadi tugas MPR, seperti pengesahan undang-undang, mengangkat presiden dan wakil presiden, pengawasan terhadap pemerintah, pengesahan RUU dan APBN, serta pengangkatan pejabat tinggi negara, kini lebih dititikberatkan kepada lembaga-lembaga lain. Oleh karena itu, penting untuk memahami perubahan-perubahan tersebut agar kita dapat memahami dinamika politik dan sistem ketatanegaraan Indonesia secara menyeluruh.