Pajak penghasilan merupakan salah satu pajak yang harus dibayar oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan dalam suatu periode waktu tertentu. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berikut ini adalah cara menghitung pajak penghasilan dengan benar.
1. Tentukan Jenis Penghasilan
Langkah pertama dalam menghitung pajak penghasilan adalah dengan menentukan jenis penghasilan yang dimiliki. Penghasilan bisa berasal dari gaji, honor, sewa, bisnis, investasi, dan lain sebagainya. Setiap jenis penghasilan memiliki perlakuan pajak yang berbeda, sehingga penting untuk memahami jenis penghasilan yang dimiliki.
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan yang dihitung setelah dikurangi dengan pengurangan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pengurangan ini bisa berupa biaya-biaya yang diperbolehkan, seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan pensiun.
3. Terapkan Tarif Pajak
Setelah penghasilan kena pajak dihitung, selanjutnya adalah menentukan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak penghasilan terdiri dari beberapa golongan dan masing-masing golongan memiliki tarif yang berbeda. Misalnya, untuk penghasilan di bawah Rp50 juta per tahun, tarif pajaknya adalah 5%, sedangkan untuk penghasilan di atas Rp200 juta per tahun, tarif pajaknya adalah 30%.
4. Hitung Pajak yang Harus Dibayar
Setelah tarif pajak diterapkan, selanjutnya adalah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Jumlah ini didapatkan dari penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Misalnya, jika penghasilan kena pajak adalah Rp100 juta per tahun dan tarif pajaknya adalah 10%, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp10 juta.
5. Perhatikan PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Pastikan untuk memperhitungkan PTKP agar jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Hitung Sisa Penghasilan Setelah Pajak
Setelah pajak penghasilan dikurangkan dari penghasilan kena pajak, akan didapatkan sisa penghasilan setelah pajak. Sisa penghasilan ini adalah jumlah uang yang sebenarnya akan diterima setelah dipotong pajak. Penting untuk mengetahui sisa penghasilan ini untuk perencanaan keuangan lebih lanjut.
7. Catat dan Laporkan Pajak yang Dibayar
Langkah terakhir adalah mencatat dan melaporkan pajak yang sudah dibayarkan. Pajak penghasilan biasanya dilaporkan setiap tahun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pastikan untuk menyimpan bukti-bukti pembayaran pajak serta dokumen-dokumen terkait untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghitung pajak penghasilan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu memperhatikan peraturan pajak terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak.