Cara Bikin Npwp Online Lewat Hp

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas pajak yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Untuk membuat NPWP, Anda bisa melakukannya secara online melalui HP Anda. Berikut adalah panduan lengkap cara membuat NPWP secara online lewat HP.

1. Persiapan Dokumen

Sebelum Anda memulai proses pembuatan NPWP online lewat HP, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu identitas: KTP atau Kartu Keluarga.
  • NPWP orang tua atau suami/istri: Jika Anda masih menggunakan NPWP orang tua atau suami/istri dalam dokumen pribadi Anda.
  • Email aktif: Pastikan Anda memiliki email aktif untuk menerima konfirmasi dan informasi terkait NPWP Anda.

2. Mengakses Website e-Registration

Langkah pertama dalam cara membuat NPWP online lewat HP adalah dengan mengakses website e-Registration yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Anda bisa mengakses website tersebut melalui browser di HP Anda.

URL Website: https://ereg.pajak.go.id/

3. Mengisi Formulir e-Registration

Setelah berhasil mengakses website e-Registration, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran secara online. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

Beberapa informasi yang biasanya diminta dalam formulir e-Registration adalah:

  • Data pribadi: Nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat tinggal, dll.
  • Data pekerjaan: Nama perusahaan/tempat kerja, alamat perusahaan, dll.
  • Data NPWP orang tua/suami/istri: Jika diperlukan.

4. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir e-Registration, pastikan Anda melakukan verifikasi data yang telah Anda masukkan. Periksa kembali apakah semua informasi yang Anda berikan sudah sesuai dan benar.

Setelah yakin data sudah benar, lanjutkan proses pendaftaran dengan mengikuti petunjuk selanjutnya yang diberikan pada website e-Registration.

5. Konfirmasi Email

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima email konfirmasi untuk melengkapi proses pembuatan NPWP online Anda. Pastikan Anda membuka email tersebut dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

6. Pembuatan e-Formulir NPWP

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membuat e-Formulir NPWP melalui website e-Registration. Isilah e-Formulir tersebut dengan benar dan lengkap sesuai dengan data yang Anda miliki.

Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya yang diperlukan.

7. Proses Verifikasi

Setelah semua proses selesai, tim verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa dan memverifikasi data yang Anda berikan. Proses verifikasi ini akan memakan waktu beberapa hari kerja.

Pastikan Anda memantau email Anda untuk informasi terkait hasil verifikasi dan langkah selanjutnya dalam proses pembuatan NPWP online Anda.

8. Pengambilan e- NPWP

Jika proses verifikasi sudah selesai, Anda akan menerima email konfirmasi bahwa e-NPWP Anda sudah siap untuk diunduh. Anda bisa mengunduh e-NPWP tersebut melalui website e-Registration dengan menggunakan akun yang sudah Anda buat sebelumnya.

Selamat, Anda telah berhasil membuat NPWP secara online lewat HP dengan mengikuti langkah-langkah di atas. Pastikan Anda menyimpan e-NPWP dengan baik dan menggunakannya dalam segala transaksi dan keperluan pajak Anda.

Dengan kemudahan pembuatan NPWP online lewat HP, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak hanya untuk membuat NPWP. Selamat mencoba!

Baca Juga:  Cara Menonaktifkan Fb Sementara Melalui Hp

Vivi

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.
Back to top button