1. Melalui Situs Resmi DJP Online
Cara pertama untuk mengecek nomor NPWP adalah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online. Anda dapat mengakses situs tersebut di https://djponline.pajak.go.id/. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Setelah masuk ke situs DJP Online, pilih menu “Cek Data Wajib Pajak”.
- Masukkan nomor NPWP yang ingin Anda cek.
- Klik tombol “Cari”.
- Anda akan langsung melihat data lengkap sesuai dengan nomor NPWP yang Anda masukkan.
2. Melalui Aplikasi DJP Online
Cara kedua adalah dengan menggunakan aplikasi DJP Online yang dapat diunduh melalui App Store (untuk pengguna iOS) atau Google Play Store (untuk pengguna Android). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi DJP Online di smartphone Anda.
- Buka aplikasi tersebut dan pilih menu “Cek NPWP”.
- Masukkan nomor NPWP yang ingin Anda verifikasi.
- Tekan tombol “Cari” dan Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai NPWP tersebut.
3. Menghubungi Kantor Pajak Terdekat
Cara ketiga adalah dengan menghubungi kantor pajak terdekat jika Anda kesulitan melakukan pengecekan melalui DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Catat nomor telepon atau alamat email kantor pajak terdekat.
- Hubungi kantor pajak tersebut dan jelaskan bahwa Anda ingin memeriksa nomor NPWP.
- Sampaikan nomor NPWP yang ingin Anda verifikasi kepada petugas pajak.
- Petugas pajak akan membantu Anda untuk melakukan pengecekan dan memberikan informasi yang Anda butuhkan.
4. Menggunakan Layanan e-Filing
Cara keempat adalah dengan menggunakan layanan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Akses situs e-Filing DJP Online di https://www.pajak.go.id/.
- Login dengan menggunakan akun pajak Anda.
- Pilih menu “Informasi NPWP” pada dashboard e-Filing.
- Masukkan nomor NPWP yang ingin Anda cek dan tekan tombol “Cari”.
5. Menggunakan Layanan e-Bupot
Cara terakhir untuk mengecek nomor NPWP adalah melalui layanan e-Bupot yang juga disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs e-Bupot DJP Online di https://www.pajak.go.id/.
- Login menggunakan akun pajak Anda.
- Pilih menu “Layanan e-Bupot” pada dashboard e-Bupot.
- Masukkan nomor NPWP yang ingin Anda cek dan tekan tombol “Cari”.
Dengan mengikuti salah satu dari cara di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek nomor NPWP secara online tanpa harus repot mengunjungi kantor pajak. Pastikan Anda memiliki data yang benar untuk memperoleh informasi yang akurat.