BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Setelah berhasil mendaftar dan memiliki nomor BPJS, langkah selanjutnya adalah mencetak kartu BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar:
1. Mendaftar dan Memiliki Nomor BPJS
Langkah pertama sebelum mencetak kartu BPJS Kesehatan adalah dengan mendaftar dan memiliki nomor BPJS. Pastikan Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memiliki nomor peserta yang valid.
2. Mengakses Portal Resmi BPJS Kesehatan
Langkah kedua yang harus dilakukan adalah mengakses portal resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id. Pastikan Anda mengakses situs resmi BPJS Kesehatan untuk menghindari penipuan.
3. Login ke Akun BPJS Kesehatan
Setelah berhasil mengakses situs resmi BPJS Kesehatan, langkah ketiga adalah melakukan login ke akun BPJS Kesehatan Anda. Masukkan nomor peserta dan password yang sesuai untuk masuk ke dalam akun Anda.
4. Pilih Menu Cetak Kartu
Langkah keempat adalah memilih menu “Cetak Kartu” yang biasanya tersedia di dashboard akun BPJS Kesehatan Anda. Klik pada menu tersebut untuk melanjutkan proses pencetakan kartu.
5. Verifikasi Data Peserta
Setelah memilih menu “Cetak Kartu”, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi data peserta. Pastikan data yang tertera sesuai dengan data diri Anda sebelum melanjutkan proses pencetakan.
6. Download dan Cetak Kartu
Langkah terakhir adalah mendownload kartu BPJS Kesehatan Anda dan mencetaknya. Pastikan Anda memiliki kertas A4 serta tinta printer yang cukup sebelum mencetak kartu. Setelah mencetak, simpan kartu BPJS Kesehatan Anda dengan baik.
Penutup
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda selalu menjaga kartu BPJS Kesehatan Anda sehingga dapat digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan. Jika mengalami kesulitan dalam proses pencetakan, jangan ragu untuk menghubungi layanan BPJS Kesehatan terkait.