Cara Mendapatkan Efin Secara Online

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang diperlukan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pengisian dan pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui aplikasi e-Filing. EFIN dapat diperoleh secara online melalui langkah-langkah berikut:

1. Mendaftar di e-Filing

Pertama-tama, langkah yang perlu dilakukan adalah mendaftar di aplikasi e-Filing. Pastikan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Mengakses Sistem e-Registration

Selanjutnya, akses sistem e-Registration pada website DJP melalui link https://ereg.pajak.go.id. Pilih opsi “Registrasi Wajib Pajak Baru” untuk memulai proses pendaftaran EFIN.

3. Melengkapi Data Wajib Pajak

Isi formulir pendaftaran dengan data-data yang diminta seperti NPWP, nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, dan informasi lainnya yang diperlukan. Pastikan data yang diinput sudah benar dan sesuai dengan identitas wajib pajak.

4. Verifikasi Data

Setelah melengkapi data, pastikan untuk melakukan verifikasi data yang telah diinput. Periksa kembali informasi yang telah diisi agar tidak terjadi kesalahan pada proses selanjutnya.

5. Melakukan Proses Verifikasi

Proses verifikasi dilakukan secara online melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya. DJP akan mengirimkan kode verifikasi yang perlu diinput untuk melengkapi proses verifikasi data.

6. Mendapatkan Nomor EFIN

Jika proses verifikasi sukses, wajib pajak akan mendapatkan nomor EFIN yang dapat digunakan untuk melakukan pengisian dan pengajuan SPT melalui aplikasi e-Filing. Simpan nomor EFIN dengan baik untuk keperluan penggunaan di masa mendatang.

7. Aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan nomor EFIN, pastikan untuk mengaktivasinya melalui aplikasi e-Filing. Aktivasi EFIN diperlukan agar nomor tersebut dapat digunakan secara resmi dalam proses pengajuan SPT.

8. Pelajari Panduan Penggunaan e-Filing

Sebelum mulai menggunakan e-Filing, pelajari panduan penggunaan aplikasi tersebut agar dapat mengisi SPT dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan memahami tata cara pengisian dan pengajuan SPT melalui e-Filing.

Baca Juga:  Ini Dia Cara Praktis Membuat Kartu Kredit Mandiri yang Mudah dan Cepat!

9. Jaga Kerahasiaan Data

Selalu jaga kerahasiaan data dan informasi pribadi saat menggunakan e-Filing. Hindari memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak berwenang demi keamanan dan privasi data wajib pajak.

10. Update Data Secara Berkala

Pastikan untuk selalu melakukan pembaruan data secara berkala agar informasi yang disimpan oleh DJP tetap akurat dan terkini. Hal ini akan memudahkan proses pelaporan dan pengajuan SPT di masa yang akan datang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat dengan mudah mendapatkan EFIN secara online dan memanfaatkannya untuk melakukan pengisian dan pengajuan SPT melalui aplikasi e-Filing.

Anggun

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.
Back to top button