Cara Menghitung Pbb

Apa itu PBB?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah dan biasanya dibayarkan setiap tahun oleh pemilik properti.

Kenapa Harus Membayar PBB?

Pembayaran PBB merupakan kewajiban bagi setiap pemilik properti. PBB digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan fasilitas umum seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya. Dengan membayar PBB, Anda turut berpartisipasi dalam pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum yang ada di sekitar Anda.

Cara Menghitung PBB

  1. Mengetahui NJOP
  2. Langkah pertama dalam menghitung PBB adalah mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari properti yang Anda miliki. NJOP dinyatakan dalam per meter persegi dan biasanya telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

  3. Mengalikan NJOP dengan Luas Tanah
  4. Selanjutnya, kalikan NJOP dengan luas tanah yang dimiliki. Contoh: jika NJOP properti Anda adalah Rp 1.000.000 per meter persegi dan luas tanah Anda 100 meter persegi, maka hasilnya adalah Rp 100.000.000.

  5. Mengalikan NJOP Bangunan dengan Luas Bangunan
  6. Jika Anda memiliki bangunan di atas tanah tersebut, hitung juga NJOP bangunan dengan luas bangunan yang dimiliki. Misalnya NJOP bangunan Rp 500.000 per meter persegi dan luas bangunan 50 meter persegi, maka hasilnya adalah Rp 25.000.000.

  7. Jumlahkan Nilai Tanah dan Bangunan
  8. Setelah itu, jumlahkan nilai tanah dan bangunan untuk mendapatkan total NJOP. Dengan contoh di atas, total NJOP properti Anda adalah Rp 125.000.000.

  9. Mengalikan NJOP dengan Tarif PBB
  10. Terakhir, kalikan total NJOP dengan tarif PBB yang berlaku di daerah Anda. Tarif PBB biasanya bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis properti. Misalnya tarif PBB di daerah Anda adalah 0.5%, maka besarnya PBB yang harus Anda bayar adalah Rp 625.000.

Contoh Perhitungan PBB

Sebagai contoh, pak John memiliki sebidang tanah dengan luas 200 meter persegi dan sebuah rumah dengan luas 100 meter persegi. NJOP tanah adalah Rp 1.500.000 per meter persegi dan NJOP bangunan adalah Rp 750.000 per meter persegi. Tarif PBB di daerah pak John adalah 1%.

  1. NJOP Tanah: Rp 1.500.000 x 200 = Rp 300.000.000
  2. NJOP Bangunan: Rp 750.000 x 100 = Rp 75.000.000
  3. Total NJOP: Rp 300.000.000 + Rp 75.000.000 = Rp 375.000.000
  4. PBB yang harus dibayar: Rp 375.000.000 x 0.01 = Rp 3.750.000

Dari contoh di atas, pak John harus membayar PBB sebesar Rp 3.750.000 per tahun untuk propertinya.

Kesimpulan

PBB merupakan pajak yang wajib dibayar oleh pemilik properti setiap tahun. Untuk menghitung PBB, Anda perlu mengetahui NJOP tanah dan bangunan yang dimiliki, kemudian mengalikan dengan luas tanah dan bangunan untuk mendapatkan total NJOP. Selanjutnya, kalikan total NJOP dengan tarif PBB yang berlaku di daerah Anda untuk mengetahui besarnya PBB yang harus dibayarkan.

Dengan mengetahui cara menghitung PBB, Anda dapat mempersiapkan anggaran dan menghindari denda keterlambatan pembayaran PBB. Jadi, pastikan selalu membayar PBB tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah Anda.

Baca Juga:  Cara Membuat Undangan Pernikahan

Vena

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.
Back to top button