Cara Menghitung Pph 21

Pph 21 atau pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan oleh pemberi kerja. Pph 21 harus dipotong dan disetor ke negara setiap bulan berdasarkan penghasilan yang diterima oleh karyawan. Berikut ini adalah cara menghitung Pph 21:

1. Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah total penghasilan karyawan sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, bonus, komisi, serta pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan dalam satu bulan.

Rumus penghitungan penghasilan bruto adalah:

Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap + Bonus + Komisi + Pendapatan Lainnya

2. Menghitung Penghasilan Netto

Penghasilan netto adalah penghasilan karyawan setelah dipotong pajak dan potongan lainnya seperti BPJS, pensiun, dan potongan lainnya. Penghasilan netto biasanya sudah merupakan jumlah yang akan diterima oleh karyawan setelah dipotong semua potongan.

Rumus penghitungan penghasilan netto adalah:

Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Pph 21 – Potongan Lainnya

3. Menentukan Besaran Pph 21 yang Harus Dipotong

Besaran Pph 21 yang harus dipotong dari penghasilan karyawan ditentukan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak Pph 21 berbeda-beda tergantung pada besar penghasilan karyawan.

Baca Juga:  Cara Membuat Nasi Liwet Di Magic Com

Berikut adalah tarif pajak Pph 21 yang berlaku di Indonesia:

  1. Penghasilan hingga Rp 50 juta: tarif 5%
  2. Penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta: tarif 15%
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: tarif 25%
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta: tarif 30%

Rumus penghitungan besaran Pph 21 yang harus dipotong adalah:

Pph 21 = Penghasilan Bruto x Tarif Pajak

4. Contoh Perhitungan Pph 21

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki penghasilan bruto Rp 10 juta dalam satu bulan, maka perhitungan Pph 21 yang harus dipotong adalah sebagai berikut:

  • Pph 21 = Rp 10.000.000 x 5% = Rp 500.000

Jadi, Pph 21 yang harus dipotong dari penghasilan karyawan tersebut adalah sebesar Rp 500.000.

5. Menghitung Pph 21 Setiap Bulan

Perhitungan Pph 21 harus dilakukan setiap bulan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan. Pph 21 yang telah dipotong harus disetor ke negara sesuai dengan jadwal pembayaran pajak yang berlaku.

Untuk memudahkan perhitungan Pph 21 setiap bulan, disarankan untuk menggunakan software akuntansi atau aplikasi perpajakan yang dapat menghitung otomatis besaran Pph 21 yang harus dipotong.

6. Mengajukan SPT Pph 21Ketika melakukan perhitungan Pph 21 setiap bulan, pemberi kerja juga harus mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Pph 21 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT Pph 21 berisi laporan penghasilan karyawan beserta besaran Pph 21 yang telah dipotong dan disetor ke negara.

Pemberi kerja harus mengajukan SPT Pph 21 setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pelaporan. Jika terlambat mengajukan SPT Pph 21, maka pemberi kerja akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:  Cara Menabung Dengan Cepat

7. Menghindari Sanksi Perpajakan

Untuk menghindari sanksi perpajakan, pemberi kerja harus melakukan perhitungan Pph 21 dengan cermat dan teliti setiap bulan. Pastikan bahwa besaran Pph 21 yang dipotong sudah sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan bahwa SPT Pph 21 diajukan tepat waktu.

Jika terjadi ketidaktepatan dalam perhitungan Pph 21 atau keterlambatan dalam pengajuan SPT Pph 21, pemberi kerja akan dikenakan sanksi berupa denda perpajakan atau permasalahan hukum lainnya yang dapat merugikan pihak perusahaan.

8. Kesimpulan

Pph 21 adalah pajak yang harus dipotong dari penghasilan karyawan setiap bulan oleh pemberi kerja. Perhitungan Pph 21 harus dilakukan dengan teliti dan cermat berdasarkan penghasilan bruto karyawan serta tarif pajak yang berlaku.

Untuk menghindari sanksi perpajakan, pemberi kerja harus mengajukan SPT Pph 21 tepat waktu dan memastikan bahwa perhitungan Pph 21 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan baik dan lancar.

Dengan demikian, itulah pembahasan lengkap mengenai cara menghitung Pph 21. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan membantu pembaca dalam memahami lebih lanjut mengenai perpajakan Pph 21.

Syerly

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.
Back to top button