
Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23 merupakan pajak yang harus dibayar oleh pihak yang memperoleh penghasilan dalam bentuk bunga, royalti, sewa, hadiah, atau pembayaran lainnya. PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Badan dalam negeri atau Badan usaha milik pemerintah dalam negeri.
1. Ketentuan Umum PPh 23
PPh 23 merupakan pajak final sehingga tidak dapat diperhitungkan lagi dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Tarif PPh 23 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan dalam menghitung PPh 23 antara lain:
- PPh 23 tidak dapat dikreditkan sebagai PPh atas penghasilan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak yang melakukan pengurangan PPh 23 harus melakukan pelaporan setiap bulan.
- WP OP yang memperoleh penghasilan dalam negeri dalam bentuk bunga, royalti, sewa, hadiah, pembayaran jasa teknik, dan pembayaran lainnya wajib menghitung dan menyetor PPh 23.
2. Cara Menghitung PPh 23
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam menghitung PPh 23, antara lain:
a. Menentukan Jenis Penghasilan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jenis penghasilan yang diterima. Penghasilan yang termasuk dalam kategori PPh 23 antara lain bunga, royalti, sewa, hadiah, dan pembayaran jasa teknik.
b. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Selanjutnya, hitunglah jumlah penghasilan kena pajak yang diterima dalam satu tahun. Penghasilan kena pajak adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima sebelum dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan.
c. Menghitung Tarif PPh 23
Setelah mengetahui jumlah penghasilan kena pajak, langkah selanjutnya adalah menghitung tarif PPh 23 sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima. Tarif PPh 23 untuk masing-masing jenis penghasilan biasanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pastikan untuk memperhatikan tarif yang berlaku pada tahun tertentu.
d. Mengurangkan PPh yang Sudah Dipotong
Jika sebelumnya telah ada pihak lain yang memotong PPh 23 dari penghasilan yang diterima, Wajib Pajak dapat mengurangkan jumlah PPh tersebut dari total PPh yang seharusnya dibayarkan. Pastikan untuk menyimpan bukti potong PPh yang telah dilakukan oleh pihak lain.
e. Menyetor PPh 23
Setelah menghitung jumlah PPh 23 yang harus dibayarkan atau dikurangkan, selanjutnya adalah menyetorkan PPh tersebut ke kantor pajak terkait sesuai dengan jadwal yang berlaku. Pengiriman PPh 23 harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi lainnya.
3. Contoh Perhitungan PPh 23
Berikut adalah contoh perhitungan PPh 23 untuk penghasilan dalam bentuk bunga:
Jumlah Bunga yang Diterima dalam Setahun: Rp 50.000.000
Tarif PPh 23 untuk Bunga: 15%
Penghasilan Kena Pajak = Rp 50.000.000
PPh 23 yang Harus Dibayarkan = 15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
Jika sebelumnya telah ada pihak yang memotong PPh 23 sebesar Rp 2.000.000, maka yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp 5.500.000.
4. Kesimpulan
Dengan memahami cara menghitung PPh 23, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penting untuk selalu melakukan perhitungan PPh dengan teliti dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak yang tidak diinginkan.