![](https://geograf.id/wp-content/uploads/2024/02/tips-09-geograf.jpg)
Hilangnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan situasi yang tentu sangat merugikan bagi pemiliknya. Selain kehilangan identitas diri, proses mengurus KTP yang hilang juga seringkali memakan waktu dan tenaga. Apalagi jika Anda kehilangan KTP tanpa surat pengantar, tentu akan semakin mempersulit proses pengurusan. Namun, jangan khawatir, dalam artikel ini akan kami sajikan langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengurus KTP hilang tanpa surat pengantar.
Daftar Isi
- 1. Membuat Laporan Kehilangan
- 2. Mengurus Penggantian KTP di Disdukcapil
- 3. Biaya Penggantian KTP Untuk mengganti KTP yang hilang, Anda juga perlu menyiapkan biaya tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Disdukcapil. Pastikan untuk menanyakan besaran biaya yang dibutuhkan sebelum Anda memulai proses penggantian KTP. 4. Memperhatikan Ketentuan Tambahan
- 5. Pengambilan KTP
- Kesimpulan
1. Membuat Laporan Kehilangan
Melapor ke Kepolisian
Langkah pertama yang harus Anda lakukan setelah kehilangan KTP adalah membuat laporan kehilangan. Anda dapat membuat laporan kehilangan KTP di kantor polisi terdekat. Pastikan untuk membawa KTP yang masih Anda miliki sebagai bukti identitas.
Meminta Bukti Laporan Kehilangan
Setelah membuat laporan kehilangan, pastikan Anda meminta bukti laporan kehilangan dari pihak kepolisian. Bukti laporan kehilangan ini akan sangat berguna saat Anda mengurus penggantian KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
2. Mengurus Penggantian KTP di Disdukcapil
Setelah mendapatkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mengurus penggantian KTP di Disdukcapil. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mengisi Formulir Pengajuan: Datang ke kantor Disdukcapil setempat dan minta formulir pengajuan penggantian KTP hilang. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
- Melengkapi Persyaratan: Selain formulir pengajuan, Anda juga perlu melengkapi berkas-berkas lain seperti bukti laporan kehilangan, fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan fotocopy akta kelahiran atau surat nikah.
- Melakukan Verifikasi: Setelah berkas lengkap, petugas akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda berikan.
- Proses Pembuatan: Jika verifikasi sudah selesai, selanjutnya adalah proses pembuatan KTP baru.
- Mengambil KTP Baru: Setelah selesai, Anda tinggal menunggu beberapa hari hingga KTP baru Anda jadi dan siap diambil.