STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan serta legalitas kendaraan Anda. Namun, terkadang STNK bisa hilang entah karena lupa disimpan, robek, atau dicuri. Jika hal ini terjadi, jangan panik. Berikut adalah cara mengurus STNK hilang yang perlu Anda lakukan.
1. Cek Terlebih Dahulu di Tempat Penyimpanan Biasa
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengecek di tempat penyimpanan biasa Anda seperti laci, dompet, atau dashboard mobil. Kemungkinan STNK hilang karena Anda lupa meletakkannya kembali setelah digunakan. Jika setelah dicek Anda tetap tidak menemukan STNK, lanjutkan ke langkah berikutnya.
2. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian
Laporkan kehilangan STNK Anda ke kantor kepolisian terdekat. Anda perlu membuat laporan kehilangan secara resmi agar bisa mengurus penggantian STNK. Pastikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP saat melapor ke kepolisian.
3. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Setelah Anda melaporkan kehilangan STNK ke kepolisian, Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Surat keterangan ini akan digunakan sebagai salah satu syarat mengurus penggantian STNK ke Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap).
4. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum pergi ke Samsat, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus penggantian STNK hilang. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Bukti pajak kendaraan terakhir
- Formulir pengajuan pembuatan STNK baru
- Surat keterangan pajak daerah
5. Datang ke Samsat
Selanjutnya, datanglah ke Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Pastikan Anda pergi ke Samsat pada jam kerja yang ditentukan agar proses pengurusan STNK hilang berjalan lancar.
6. Proses Penggantian STNK
Setelah Anda datang ke Samsat, serahkan semua dokumen yang telah Anda persiapkan ke petugas di loket pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda dan meminta Anda untuk mengisi formulir pengajuan pembuatan STNK baru.
Selain itu, Anda juga akan diminta untuk membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima bukti penggantian STNK yang sah dan dapat digunakan untuk menggantikan STNK hilang Anda.
7. Penitipan Sementara Sampai STNK Baru Keluar
Saat STNK baru Anda sedang diproses, pihak Samsat akan memberikan penitipan sementara berupa kertas sementara berisi data kendaraan Anda. Kertas sementara ini bisa Anda gunakan sebagai pengganti STNK asli sementara menunggu STNK baru keluar.
8. Pengambilan STNK Baru
Setelah proses penggantian selesai, Anda dapat melakukan pengambilan STNK baru Anda di Samsat. Pastikan untuk membawa bukti pembayaran dan kertas sementara yang diberikan sebelumnya saat mengambil STNK baru Anda.
Kesimpulan
Jika STNK kendaraan Anda hilang, jangan panik. Ikuti langkah-langkah di atas untuk mengurus penggantian STNK hilang dengan cepat dan tepat. Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pengurusan berjalan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus STNK hilang.