STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi di Departemen Perhubungan dan memiliki pajak kendaraan yang sudah dibayarkan. STNK memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang setiap beberapa tahun sekali. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang STNK kendaraan Anda:
Daftar Isi
- 1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
- 2. Lakukan Pemeriksaan Kendaraan
- 3. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses perpanjangan STNK. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan ke dalam kantor Samsat. Anda akan diminta mengisi formulir perpanjangan STNK dan membayar biaya administrasi yang dibutuhkan. 4. Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan
- 5. Ambil Nomor Antrian
- 6. Verifikasi dan Pemeriksaan Kendaraan
- 7. Terima STNK Baru Anda
- 8. Jangan Lupa Perpanjang Asuransi Kendaraan
1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses perpanjangan STNK, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk perpanjangan STNK antara lain:
- KTP: Sebagai identitas pemilik kendaraan
- STNK Asli: Sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilik kendaraan
- Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan: Sebagai bukti bahwa Anda sudah membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Surat Kuasa (jika diperlukan): Jika Anda tidak bisa datang langsung, Anda dapat memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk memperpanjang STNK kendaraan Anda
2. Lakukan Pemeriksaan Kendaraan
Sebelum melakukan perpanjangan STNK, pastikan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu. Pastikan kondisi kendaraan Anda baik dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain lampu, rem, ban, dan perlengkapan keselamatan lainnya.