
1. Persiapkan Dokumen-dokumen
Langkah pertama dalam membuat KK secara online adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- Kartu Identitas (KTP): Persiapkan KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- Akta Kelahiran: Jika Anda belum memiliki KK sebelumnya, pastikan Anda memiliki akta kelahiran untuk proses pembuatan KK.
- Bukti Kepemilikan Rumah: Jika Anda adalah pemilik rumah, siapkan bukti kepemilikan rumah seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Tanah.
2. Akses Website Resmi Dukcapil
Setelah dokumen-dokumen Anda siap, langkah selanjutnya adalah mengakses website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di https://dukcapil.kemendagri.go.id.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Di website Dukcapil, carilah menu atau link untuk pendaftaran KK online. Isi formulir pendaftaran dengan data yang sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan teliti.
4. Unggah Dokumen-dokumen
Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan sebelumnya. Pastikan dokumen yang diunggah dalam bentuk file digital (PDF, JPG, PNG) dan dalam ukuran file yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
5. Verifikasi Data
Setelah mengunggah dokumen-dokumen, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi data. Pastikan kembali bahwa data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Periksa kembali sebelum melanjutkan proses selanjutnya.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah melakukan verifikasi data, tunggulah proses verifikasi dari pihak Dukcapil. Proses verifikasi ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja, jadi pastikan Anda sabar menunggu hingga proses selesai.
7. Cetak KK Online
Jika proses verifikasi sudah selesai dan data Anda sudah diverifikasi oleh pihak Dukcapil, Anda dapat mencetak KK online Anda. Pastikan untuk menyimpan dokumen dalam bentuk digital dan fisik dengan baik agar dapat digunakan sewaktu-waktu.
8. Pengiriman KK Fisik (opsional)
Jika Anda membutuhkan KK fisik, Anda dapat melakukan pengiriman KK fisik dengan menghubungi kantor Dukcapil terdekat. Namun, KK online yang sudah dicetak biasanya sudah cukup sah untuk digunakan dalam berbagai keperluan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dapat membuat KK secara online dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk selalu menyimpan dokumen-dokumen penting dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari kesalahan dalam proses pembuatan KK.