Rahasia Cara Hitung THR yang Wajib Diketahui Semua Karyawan!

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang diberikan kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan dan dukungan pada saat menjelang hari raya keagamaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang cara hitung THR, termasuk dasar hukum, syarat, dan contoh perhitungannya. Dengan memahami cara hitung THR, baik karyawan maupun pengusaha dapat menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik.

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR)

THR adalah tunjangan yang diwajibkan untuk dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya, baik itu hari raya Idul Fitri, Natal, dan hari raya keagamaan lainnya. Pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Ketentuan Umum THR

THR diberikan kepada semua karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan. Berikut adalah beberapa poin kunci terkait THR:

  • Diberikan kepada semua karyawan, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
  • Terutang pada waktu tertentu, biasanya satu bulan sebelum hari raya berlangsung.
  • Hukuman bagi perusahaan yang tidak membayar dapat berupa denda atau sanksi administratif.

Dasar Hukum Pembayaran THR

Adapun dasar hukum mengenai THR di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya
  3. Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Ketentuan Pembayaran THR

Menurut Permenaker, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya yang telah bekerja paling singkat selama satu bulan. Besarannya juga tergantung pada masa kerja karyawan tersebut.

Syarat Karyawan Menerima THR

Syarat untuk menerima THR adalah sebagai berikut:

  • Karyawan harus sudah bekerja di perusahaan minimal 1 bulan.
  • Karyawan yang terikat kontrak, outsourcing, maupun pegawai tetap berhak atas THR.
  • Karyawan yang cuti hamil atau cuti sakit juga tetap berhak mendapatkan THR.

Cara Hitung THR

Untuk mengetahui cara hitung THR, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah 1: Menentukan Gaji Bulanan

Besar THR dihitung berdasarkan gaji bulanan karyawan. Gaji yang dimaksud mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap

Contoh: Jika seorang karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000, maka total gaji bulanan adalah:

  • Total Gaji Bulanan = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
  • Total Gaji Bulanan = Rp5.000.000 + Rp1.000.000 = Rp6.000.000

Langkah 2: Menentukan Masa Kerja

Ketahui berapa lama karyawan tersebut telah bekerja. Jika karyawan telah bekerja selama:

  • 1 bulan hingga 12 bulan: THR yang diterima sama dengan gaji satu bulan.
  • Lebih dari 1 tahun: THR dapat dihitung dengan rumus yang lebih kompleks.

Langkah 3: Menghitung Besaran THR

Berikut adalah rumus untuk menghitung THR berdasarkan masa kerja:

  • Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun:

    • THR = Total Gaji Bulanan
  • Masa Kerja 1 Tahun atau lebih:

    • THR = (Total Gaji Bulanan / 12) x Masa Kerja dalam Tahun

Contoh Perhitungan THR

Mari kita ambil contoh perhitungan THR untuk karyawan A yang telah bekerja selama 2 tahun dengan gaji bulanan Rp6.000.000.

  • Total Gaji Bulanan: Rp6.000.000
  • Masa Kerja: 2 tahun

Perhitungan:

  • THR = (Total Gaji Bulanan / 12) x Masa Kerja dalam Tahun
  • THR = (Rp6.000.000 / 12) x 2
  • THR = Rp500.000 x 2 = Rp1.000.000

THR untuk Karyawan Paruh Waktu

Karyawan paruh waktu juga berhak menerima THR, meskipun perhitungannya sedikit berbeda. Cara hitung THR untuk karyawan paruh waktu adalah sebagai berikut:

  • Hitung terlebih dahulu total gaji yang diterima selama sebulan.
  • Jika karyawan paruh waktu bekerja kurang dari 1 bulan, tidak berhak atas THR.

Contoh Kasus Karyawan Paruh Waktu

Karyawan B yang bekerja paruh waktu dengan total gaji selama sebulan sebesar Rp2.000.000.

  • Jumlah Jam Kerja: katakanlah 10 jam dalam seminggu selama 4 minggu.
  • Gaji Bulanan: Rp2.000.000

Perhitungan THR:

  • THR Karyawan B = Gaji Bulanan = Rp2.000.000

THR untuk Karyawan yang Keluar Sebelum Hari Raya

Sering kali, karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya menanyakan apakah mereka masih berhak atas THR. Berdasarkan ketentuan, karyawan yang tidak bekerja di perusahaan pada saat pembayaran THR tidak berhak untuk menerimanya.

Kewajiban Pengusaha dalam Pembayaran THR

Pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar THR tepat waktu, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika pengusaha tidak membayar THR, mereka bisa dikenakan sanksi. Berikut adalah kewajiban pengusaha dalam pembayaran THR:

  • Pastikan perhitungan THR sudah benar dan transparan.
  • Melakukan pembayaran tepat waktu.
  • Menyediakan bukti pembayaran kepada karyawan.

Dampak Keterlambatan Pembayaran THR

Ada beberapa dampak yang bisa ditanggung perusahaan jika pembayaran THR terlambat, seperti:

  • Sanksi administratif dari pemerintah.
  • Tunjuan dari karyawan yang merasa dirugikan.
  • Menurunnya produktivitas dan kepuasan karyawan.

Kesimpulan

Membayar THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada karyawan. Dengan memahami cara hitung THR yang benar, diharapkan baik karyawan maupun pengusaha dapat menjalankan peran dan kewajibannya masing-masing secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.

Ingatlah untuk selalu memperhatikan undang-undang dan peraturan terbaru terkait ketenagakerjaan agar Anda tetap berada di jalur yang benar dalam memenuhi hak-hak karyawan Anda. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami cara hitung THR yang tepat!

Baca Juga:  Cara Menghilangkan Bruntusan Di Wajah

Syerly

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.
Back to top button