Rahasia Mudah Cara Hitung PPh 21 yang Jarang Diketahui!

PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, baik sebagai pegawai, maupun sebagai pengusaha. Di Indonesia, PPh 21 menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. Oleh karena itu, pemahaman tentang cara hitung PPh 21 menjadi sangat penting bagi karyawan dan pengusaha. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dalam menghitung PPh 21 secara mendetail.

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima individu dari pekerjaan, baik pajak karyawan dan pekerja bebas. PPh 21 termasuk pajak yang bersifat final dan tidak final, bergantung pada jenis penghasilan yang diterima.

Jenis Penghasilan yang Terkena PPh 21

Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21:

  1. Gaji dan upah
  2. Honorarium
  3. Tunjangan
  4. Bonus
  5. Penghasilan dari pekerjaan bebas

Dasar Hukum PPh 21

Dasar hukum dari PPh 21 diatur oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016. Di dalam regulasi ini dijelaskan mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, serta cara penghitungan PPh 21.

Tarif PPh 21

Sebagai bagian dari cara hitung PPh 21, penting untuk memahami tarif pajak yang berlaku. Berdasarkan ketentuan, tarif PPh 21 dibagi menjadi beberapa lapisan sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000: 5%
  • Penghasilan Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000: 15%
  • Penghasilan Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000: 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000: 30%

Pejabat pajak juga memberikan daftar tarif secara progresif, sehingga semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula persentase pajaknya.

Cara Menghitung PPh 21

Menghitung PPh 21 dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang sistematis dan mudah dipahami. Berikut adalah cara menghitung PPh 21 yang komprehensif:

Langkah 1: Menentukan Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah total seluruh penghasilan yang diterima sebelum dikurangi dengan pengeluaran atau potongan lainnya. Misalnya, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok, tunjangan, dan bonus, maka jumlahkan semua ini untuk menemukan penghasilan bruto.

Langkah 2: Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah mendapatkan penghasilan bruto, Anda harus menguranginya dengan biaya jabatan dan iuran pensiun (jika ada). Berikut adalah formula sederhana:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun

Biaya jabatan di Indonesia maksimal ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp 500.000 per bulan.

Langkah 3: Menghitung PPh 21 Terutang

Gunakan tarif yang sesuai berdasarkan PKP untuk menghitung PPh 21 yang terutang. Berikut adalah cara menghitungnya berdasarkan PKP:

Contoh:

  • Penghasilan Kena Pajak: Rp 100.000.000
  • Menggunakan tarif progresif:

    • 5% untuk Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
    • 15% untuk Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
  • Total PPh 21 Terutang = Rp 2.500.000 + Rp 7.500.000 = Rp 10.000.000

Langkah 4: Kurangi Pemotongan Pajak

Jika karyawan memiliki pemotongan pajak sebelumnya (misalnya PPh 21 bulan lalu), kurangi jumlah ini dari total PPh 21 terutang untuk mendapatkan pajak yang harus dibayar.

PPh 21 yang Harus Dibayar = PPh 21 Terutang – Pemotongan Pajak yang Sudah Dilakukan

Contoh:

  • Total PPh 21 Terutang: Rp 10.000.000
  • Pemotongan Pajak Sebelumnya: Rp 2.000.000

Maka PPh 21 yang harus dibayar menjadi:
Rp 10.000.000 – Rp 2.000.000 = Rp 8.000.000

Faktor yang Mempengaruhi PPh 21

Dalam menghitung PPh 21, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar. Faktor-faktor tersebut antara lain:

  1. Status Perkawinan: Karyawan yang sudah menikah dapat memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang lebih tinggi.
  2. Tanggungan: Jumlah tanggungan juga bisa meningkatkan PTKP, sehingga mengurangi penghasilan kena pajak.
  3. Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun: Pengurangan ini bisa bervariasi tergantung dari penghasilan.
  4. Jenis Penghasilan: Ada penghasilan tertentu yang tidak dikenakan PPh 21.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penting untuk memahami PTKP dalam menghitung PPh 21. Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status pribadi individu, sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Pribadi: Rp 54.000.000
  • Tambah untuk Suami/Istri yang Tidak Bekerja: Rp 4.500.000
  • Tambah untuk Setiap Tanggungan: Rp 4.500.000

Contoh Perhitungan PPh 21

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh lengkap perhitungan PPh 21:

Kasus Karyawan

  • Nama: Budi
  • Status: Menikah
  • Penghasilan Bruto: Rp 120.000.000 per tahun
  • Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000 per bulan
  • Iuran Pensiun: Rp 1.200.000 per tahun
  • Jumlah Tanggungan: 2 orang

Langkah 1: Hitung Penghasilan Kena Pajak

  1. Biaya Jabatan: Rp 500.000 x 12 = Rp 6.000.000
  2. Penghasilan Kena Pajak:

    • PGKP = Penghasilan Bruto – (Biaya Jabatan + Iuran Pensiun)
    • PKP = Rp 120.000.000 – (Rp 6.000.000 + Rp 1.200.000) = Rp 112.800.000

Langkah 2: Hitung Total PTKP

  1. PTKP: Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 (istri) + 2 x Rp 4.500.000 (tanggungan) = Rp 67.500.000

Langkah 3: Hitung PPh 21 yang Terutang

  1. PKP = Rp 112.800.000 – Rp 67.500.000 = Rp 45.300.000
  2. Hitung dengan tarif progresif:

    • 5% untuk Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
    • 15% untuk Rp 45.300.000 – Rp 50.000.000 = Rp 0 (karena kurang)

Jadi, PPh 21 Terutang = Rp 2.500.000.

Penutup

Pentingnya Pemahaman PPh 21

Memahami cara hitung PPh 21 menjadi sangat penting bagi setiap individu yang menerima penghasilan. Dengan menghitung pajak secara tepat, individu akan terhindar dari masalah dengan hukum pajak dan dapat merencanakan keuangan mereka dengan baik. Setiap karyawan maupun pengusaha harus dapat melakukan perhitungan dengan benar agar tidak ada kerugian finansial di masa depan.

Dengan demikian, artikel ini telah memberikan informasi yang lengkap mengenai cara menghitung PPh 21, dari prosedur perhitungan hingga faktor-faktor yang mempengaruhi pajak yang harus dibayar. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami kewajiban perpajakan Anda!

Baca Juga:  Cara Mencari Tinggi Tabung

Syerly

Geograf.id merupakan situs berita dan informasi terbaru saat ini. Kami menyajikan berita dan informasi teknologi yang paling update.
Back to top button