Geograf.id berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai instrumen hak asasi manusia yang berlaku. Sebagai media berita digital, Geograf.id memandang kebebasan pers sebagai landasan utama dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
1. Ruang Lingkup
Geograf.id merupakan media siber yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik melalui jaringan internet sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Istilah Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) mencakup seluruh konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti komentar, gambar, video, audio, maupun bentuk unggahan lainnya yang tersedia pada platform Geograf.id.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, Geograf.id menerapkan prinsip-prinsip berikut:
- Setiap berita diupayakan melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu akan mengedepankan prinsip keberimbangan melalui konfirmasi kepada pihak terkait.
- Dalam keadaan yang menyangkut kepentingan publik yang mendesak, berita dapat dipublikasikan sebelum seluruh proses verifikasi selesai dengan tetap memenuhi ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
- Apabila suatu berita masih memerlukan verifikasi lanjutan, Geograf.id akan memberikan penjelasan kepada pembaca serta melakukan pembaruan (update) segera setelah informasi tambahan diperoleh.
- Setiap pembaruan penting akan dicantumkan secara transparan pada artikel yang bersangkutan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Apabila Geograf.id menyediakan fasilitas komentar atau bentuk UGC lainnya, setiap pengguna wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pengguna dilarang mempublikasikan konten yang:
- Mengandung informasi palsu, fitnah, atau menyesatkan.
- Mengandung pornografi, kekerasan ekstrem, atau unsur kesusilaan yang melanggar hukum.
- Mengandung ujaran kebencian atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), jenis kelamin, bahasa, atau kondisi fisik maupun mental seseorang.
- Mengandung ancaman, ajakan melakukan kekerasan, maupun pelanggaran hukum lainnya.
- Melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual pihak lain.
Geograf.id berhak mengedit, menyembunyikan, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
4. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
Geograf.id menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh koreksi maupun hak jawab sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Kode Etik Jurnalistik;
- Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Setiap koreksi, ralat, klarifikasi, maupun hak jawab akan:
- Dipublikasikan secara proporsional.
- Ditautkan pada berita yang dikoreksi.
- Mencantumkan waktu pembaruan agar pembaca mengetahui perubahan yang dilakukan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak akan dihapus hanya karena permintaan pihak tertentu.
Pencabutan berita hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang dibenarkan menurut ketentuan hukum, Kode Etik Jurnalistik, atau pertimbangan Dewan Pers, seperti:
- Perlindungan anak.
- Perlindungan korban kekerasan seksual.
- Pertimbangan kemanusiaan.
- Putusan pengadilan atau ketentuan hukum lainnya.
Apabila suatu berita dicabut, Geograf.id akan memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan pencabutan tersebut.
6. Iklan dan Konten Bersponsor
Geograf.id membedakan secara tegas antara konten editorial dan konten komersial.
Setiap materi berbayar akan diberi penandaan yang jelas, seperti:
- Iklan
- Advertorial
- Konten Bersponsor
- Sponsored
Kerja sama komersial tidak memengaruhi independensi redaksi dalam menyusun maupun menerbitkan pemberitaan.
7. Hak Cipta
Geograf.id menghormati hak cipta serta hak kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan materi milik pihak lain dilakukan dengan memperhatikan ketentuan lisensi, atribusi, izin penggunaan, maupun prinsip penggunaan yang sah menurut hukum.
8. Pengaduan dan Sengketa
Pembaca dapat menyampaikan pengaduan mengenai pemberitaan, koreksi, hak jawab, maupun dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui halaman Hubungi Kami.
Apabila penyelesaian secara langsung tidak tercapai, sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
9. Kepatuhan terhadap Pedoman Dewan Pers
Geograf.id berkomitmen untuk mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers dan akan menyesuaikan kebijakan internal apabila terdapat perubahan terhadap pedoman maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Geograf.id percaya bahwa jurnalisme yang bertanggung jawab merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap proses pemberitaan dijalankan dengan menjunjung tinggi akurasi, independensi, transparansi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
