— Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ternyata menyimpan makna tersembunyi di balik 16 digit angkanya. NIK merupakan identitas tunggal setiap Warga Negara Indonesia yang berlaku seumur hidup dan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi penting.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa setiap digit dalam NIK memiliki arti spesifik, sesuai dengan amanat Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Struktur NIK ini dirancang untuk merepresentasikan identitas kependudukan seseorang secara unik.

Kode Wilayah Domisili

Enam digit pertama NIK berfungsi sebagai kode wilayah domisili. Kode ini mencakup dua digit untuk provinsi, dua digit untuk kabupaten/kota, dan dua digit untuk kecamatan. Meskipun seseorang berpindah domisili, enam digit ini tidak akan berubah karena mengacu pada lokasi penerbitan NIK pertama kali.

Contohnya, pada NIK 3602041211870001, angka 36 merepresentasikan Provinsi Banten, 02 adalah kode kabupaten/kota, dan 04 adalah kode kecamatan.

Tanggal Lahir dan Kode Gender

Enam digit berikutnya pada NIK menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik. Namun, terdapat perbedaan penulisan untuk jenis kelamin perempuan. Untuk menandai perbedaan gender, pada tanggal lahir perempuan ditambahkan angka 40.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang lahir pada tanggal 12 November 1987, maka enam digit tersebut akan tertulis 121187. Namun, jika pemilik NIK berjenis kelamin perempuan dan lahir pada tanggal 1, maka akan tertulis 41 (1+40), sedangkan laki-laki tetap menggunakan kode tanggal 1.

Nomor Urut Pendaftaran

Empat digit terakhir NIK adalah nomor urut pendaftaran penduduk yang ditentukan secara otomatis oleh sistem. Angka ini memastikan keunikan NIK bagi setiap individu yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Nomor urut ini dicatat saat biodata penduduk selesai diproses oleh instansi pelaksana.

NIK yang unik, tunggal, dan melekat pada setiap warga negara ini diterbitkan oleh instansi pelaksana setelah proses pencatatan biodata penduduk selesai. NIK berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah meskipun pemiliknya berpindah domisili.