— Kepolisian Republik Indonesia telah meluncurkan fitur Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital yang dapat diakses langsung melalui ponsel pintar. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi administrasi kepolisian, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyimpan dan menampilkan dokumen berkendara tanpa perlu membawa kartu fisik.

SIM Digital ini adalah versi elektronik dari SIM yang memuat seluruh informasi sama seperti kartu fisik. Dokumen digital ini dapat diakses melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri dan ditampilkan saat diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, pengguna tetap disarankan untuk menyimpan SIM fisik karena masih diwajibkan dalam kondisi tertentu.

Apa Itu SIM Digital?

SIM Digital adalah representasi elektronik dari Surat Izin Mengemudi. Dokumen ini tersimpan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dan dapat digunakan sebagai pengganti SIM fisik dalam situasi yang diizinkan. Keberadaan SIM Digital bertujuan untuk menyederhanakan akses identitas berkendara bagi para pemilik SIM.

Langkah-Langkah Membuat SIM Digital

Proses untuk mendapatkan SIM Digital terbilang mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh pengguna:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari toko aplikasi resmi.
  2. Lakukan proses registrasi menggunakan nomor ponsel yang aktif.
  3. Isi data diri sesuai dengan informasi yang diminta dalam aplikasi.
  4. Ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi akun.
  5. Hubungkan akun Anda dengan data Surat Izin Mengemudi yang sudah dimiliki.

Setelah semua proses berhasil diselesaikan, SIM Digital Anda akan secara otomatis muncul di dalam menu aplikasi yang tersedia.